SUMATERA UTARA -Harga beras di Kabupaten Batu Bara mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa pekan terakhir. Salah satu merek yang paling menonjol adalah beras Anak Raja, yang dijual hingga Rp420.000 per goni dengan berat brutto 29 kilogram di tingkat grosir. Jika dihitung, harga per kilogramnya mencapai sekitar Rp14.482.
Di tingkat eceran, harga bahkan mencapai Rp16.000 per kilogram. Ironisnya, lonjakan ini seolah dibiarkan oleh instansi terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) maupun Satgas Pangan Polres Batu Bara. Masyarakat menilai tidak ada pengawasan serius terhadap lonjakan harga, dan dugaan pembiaran terhadap kilang padi yang "nakal" pun mencuat.
"Kilang-kilang padi yang mempermainkan harga dibiarkan beroperasi tanpa sanksi. Ke mana pengawasan dari aparat penegak hukum dan dinas perdagangan? Ada apa ini?" ujar seorang pedagang grosir yang enggan disebut namanya.
Kondisi ini membuat masyarakat kian menjerit, terlebih di tengah situasi ekonomi yang makin sulit. Harga beras di warung-warung kecil bahkan lebih tinggi dari harga grosir, menambah beban masyarakat kecil.
Tim redaksi BITV yang melakukan penelusuran ke sejumlah grosir mencoba mengonfirmasi kepada Dinas Pertanian Kabupaten Batu Bara. Melalui pesan WhatsApp, Kepala Bidang Tanaman Pangan menyatakan bahwa beras Anak Raja termasuk dalam kategori beras medium.
Namun, merujuk pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah untuk beras medium di wilayah Sumatera Utara, yakni Rp13.400 per kilogram, harga jual beras Anak Raja dinilai telah melampaui batas yang diperbolehkan.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan sanksi terhadap perusahaan yang menjual di atas HET, pihak Dinas Pertanian tidak memberikan jawaban tegas. Sikap ini menambah kekecewaan di tengah masyarakat yang sudah resah.
"Biar halal gaji kalian, turunlah ke pasar! Jangan tunggu laporan baru bergerak. Kami ini tiap hari beli beras, makin lama makin mahal!" keluh seorang ibu rumah tangga saat ditemui di pasar tradisional.
Masyarakat mendesak agar Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan segera turun ke lapangan untuk memeriksa langsung kondisi harga bahan pokok. Mereka juga meminta agar perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan harga dikenai sanksi tegas.
Kenaikan harga bahan pokok yang tidak terkendali memperberat beban hidup warga, terlebih di tengah meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dan melambatnya perekonomian nasional.
Pemerintah diminta tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret untuk menjaga kestabilan harga serta melindungi daya beli masyarakat.*