JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait peredaran produk pangan olahan di Indonesia.
Sebanyak 9 produk diketahui mengandung unsur babi (porcine), bahkan 7 di antaranya telah mengantongi sertifikat halal.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (21/4), bahwa penemuan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara BPJPH dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna memastikan keaslian klaim kehalalan produk pangan.
"Telah ditemukan 9 produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia," ujar Ahmad.
Ahmad menjelaskan bahwa kandungan unsur babi ini dibuktikan melalui pengujian laboratorium dengan metode uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.
Ia menegaskan bahwa laboratorium BPJPH memiliki tingkat ketelitian tinggi dalam proses pengujian tersebut.
Dari hasil pengujian tersebut, terungkap bahwa 7 dari 9 produk yang terbukti mengandung unsur babi telah bersertifikat halal.
Sedangkan 2 produk lainnya belum memiliki sertifikat halal.