BITVONLINE.COM -Bank Indonesia (BI) resmi membuka layanan penukaran uang baru untuk Lebaran 2025, dengan batas maksimal penukaran hingga Rp 4,3 juta per orang.
Layanan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Lebaran dan memudahkan mereka memperoleh uang dalam pecahan baru.
Pendaftaran dilakukan melalui situs PINTAR BI dengan sistem baru yang diharapkan dapat menghindari kendala teknis akibat lonjakan pemesan.
Dalam konferensi pers yang disampaikan pada Rabu (19/3/2025), Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono menyebutkan bahwa sebelumnya situs PINTAR BI mengalami gangguan akibat tingginya jumlah pengunjung.
"Namun kami segera melakukan pemulihan bersama tim IT. Kami pastikan PINTAR BI tetap bisa diakses meski traffic yang tinggi," ujar Doni.
Maksimal Penukaran dan Pembagian Pecahan
Maksimal penukaran uang baru untuk setiap individu adalah sebesar Rp 4,3 juta yang terdiri dari uang pecahan besar (UPB) dan uang pecahan kecil (UPK). Berikut adalah rincian batasan penukaran:
Uang Pecahan Besar (UPB):
Rp 50.000 (30 lembar) = Rp 1.500.000
Rp 20.000 (25 lembar) = Rp 500.000
Uang Pecahan Kecil (UPK):