MEDAN -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru mengenai Pelaksanaan Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2025 untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir.
Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung regulasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
Dalam keterangan resminya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa pengemudi ojol yang produktif dan memiliki kinerja baik akan mendapatkan BHR sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
"Bonus ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai kepada pengemudi dan kurir online yang memenuhi kriteria produktivitas dan kinerja baik," ujar Yassierli pada konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/03/2025).
Bagi pengemudi atau kurir online yang tidak memenuhi kategori tersebut, pemberian bonus akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan aplikasi.
Bonus ini harus diserahkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Selain itu, Yassierli juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengurangi kesejahteraan pengemudi dan kurir online, dan tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.