SULBAR -Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan Usaha Koperasi Menengah (Disperindagkop) Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, melakukan inspeksi mendalam terkait produk Minyakita di pasar tradisional pada Selasa (11/3/2025).
Dalam pemeriksaan ini, petugas menemukan adanya kemasan botol Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada label.
Petugas melakukan pemeriksaan menggunakan gelas takar untuk memverifikasi volume produk. Hasilnya, ditemukan kemasan botol Minyakita milik PT Ferdirgha Putra Jayamulia Globalindo, Depok, yang seharusnya berisi 1 liter, namun setelah ditakar hanya berisi 800 mililiter.
Di sisi lain, produk Minyakita dalam kemasan plastik bantal yang diproduksi PT Tanjung Sarana Lestari (TLS) Pasangkayu justru ditemukan melebihi takaran, yakni 1,1 liter.
Kepala Dinas Perdagangan Polewali Mandar, Andi Candra Sigit, mengatakan bahwa sidak ini merupakan tindak lanjut dari surat himbauan Kementerian Perdagangan yang meminta pengawasan terhadap produk minyak goreng Minyakita di pasaran.
Ia menegaskan bahwa temuan produk dengan takaran tidak sesuai dapat merugikan konsumen, karena volume yang kurang dari yang tercantum pada kemasan.
"Seharusnya, produk yang tak sesuai takarannya dihargai lebih rendah dari HET (Harga Eceran Tertinggi) Rp 15.700, karena volume yang dijual tidak cukup satu liter," jelas Andi Chandra.
Disperindagkop Polewali Mandar berencana untuk melaporkan temuan ini kepada Kementerian Perdagangan.
Selain itu, mereka juga mengimbau distributor untuk menarik produk Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai dan menggantinya dengan produk yang memiliki isi kemasan yang tepat.
Namun, Andi Chandra menambahkan bahwa pasokan Minyakita di wilayah tersebut masih aman untuk kebutuhan bulan Ramadan hingga Lebaran 2025. Ia juga mengajak masyarakat untuk memilih produk lokal yang telah teruji kualitasnya, seperti Minyakita dari Pasangkayu, yang sudah sesuai dengan takaran standar.
(bs/n14)