BITVONLINE.COM -Mulai hari ini, pemerintah mengatur bahwa penjualan gas elpiji 3 kg hanya bisa dilakukan oleh pengecer yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Aturan ini bertujuan untuk memastikan harga LPG 3 kg tetap sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah dan untuk menghindari terjadinya over supply.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pemerintah sudah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan NIB mereka agar tetap bisa menjual LPG 3 kg. "Per 1 Februari, ini adalah peralihan, dan kita sudah memberikan jeda waktu satu bulan untuk pendaftaran NIB bagi pengecer," ujar Yuliot dalam wawancara di kantornya pada Jumat (31/1/2025).
Pemerintah berharap aturan ini dapat menciptakan rantai distribusi LPG yang lebih pendek, yang pada gilirannya dapat mengurangi potensi penyalahgunaan dan menjaga harga agar tetap stabil. "Tujuan dari aturan ini adalah agar harga LPG 3 kg bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan pemerintah. Pengecer juga akan menjadi pangkalan yang lebih formal dengan adanya pendaftaran NIB," tambah Yuliot.
Pengecer yang ingin mendaftar NIB bisa melakukannya melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang kini telah terintegrasi dengan sistem kependudukan Kementerian Dalam Negeri. "Prosesnya sudah mudah, pengecer bisa mendaftar secara online, tanpa kendala," jelasnya.
Pemerintah berharap aturan ini dapat meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran LPG 3 kg dan mencegah distribusi yang tidak tepat sasaran. Dengan penerapan aturan ini, diharapkan harga LPG 3 kg akan terjaga dan sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
(ku/n14)