bitvonline.com-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa harga elpiji 3 kilogram (kg) yang dijual di masyarakat tidak boleh lebih dari Rp 15.000 per tabung. Namun, di lapangan, harga gas bersubsidi tersebut justru ditemukan mencapai Rp 25.000 hingga Rp 30.000 per tabung, sebuah kondisi yang menjadi perhatian serius pemerintah.
"Harga kami minta, tidak boleh lebih dari Rp 19.000. Maksimal Rp 19.000, sesuai dengan HET (harga eceran tertinggi). Ini kami akan lakukan terus-menerus," ujar Bahlil saat berkunjung ke sebuah pangkalan gas di wilayah Kota Tangerang, Selasa (4/2/2025).
Untuk mengatasi masalah ketidaksesuaian harga yang terjadi di lapangan, pemerintah memutuskan untuk menaikkan status warung eceran menjadi subpangkalan gas. Langkah ini bertujuan untuk memudahkan pemantauan dan pengawasan terhadap penjualan gas subsidi.