Catat! Empat Produk Plastik yang Akan Terkena Cukai di Indonesia

BITVonline.com - Rabu, 24 Juli 2024 08:06 WIB

BITVONLINE.COM -Direktorat Jendera Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indonesia mengumumkan rencananya untuk menerapkan pungutan cukai terhadap beberapa jenis produk plastik. Langkah ini diambil sebagai upaya konkret untuk mengendalikan penggunaan plastik yang telah lama menjadi ancaman serius terhadap lingkungan.

Iyan Rubiyanto, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Kemenkeu, menjelaskan bahwa produk plastik yang akan dikenakan cukai meliputi kantong plastik, kemasan plastik multilayer, styrofoam, dan sedotan. Keempat jenis produk ini dipilih karena kontribusinya yang signifikan terhadap masalah sampah plastik yang semakin meresahkan.

“Kami menargetkan produk-produk ini untuk dikenakan cukai di masa depan, sebagai langkah untuk mengurangi penggunaan plastik yang berdampak negatif terhadap lingkungan,” ujar Iyan dalam acara Kuliah Umum PKN STAN.

Pengenaan cukai ini tidak hanya akan mempengaruhi pabrikan dalam negeri, tetapi juga importir untuk produk-produk yang berasal dari luar negeri. Tarif cukai akan ditetapkan secara spesifik per kilogram, dengan mekanisme pelunasan yang disederhanakan untuk mempermudah proses administratif.

Namun demikian, tidak semua produk plastik akan dikenakan cukai. DJBC juga telah menetapkan beberapa kategori produk plastik yang akan dibebaskan dari cukai, seperti yang digunakan untuk kepentingan penelitian ilmiah, perwakilan negara asing atau tenaga ahli, barang bawaan penumpang, serta kiriman batas tertentu.

Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan untuk tidak menghambat aktivitas yang mendukung tujuan sosial atau pengembangan ilmu pengetahuan, sementara tetap fokus pada pengendalian produk plastik yang masuk ke dalam rantai distribusi umum.

Pemerintah Indonesia merespons tingginya angka komposisi sampah plastik yang terus meningkat dari tahun ke tahun, yang telah memberikan beban ekonomi yang signifikan serta menimbulkan dampak lingkungan yang luas. Indonesia saat ini menduduki peringkat kelima dari 195 negara penghasil sampah plastik di dunia, setelah Amerika Serikat, India, Tiongkok, dan Brasil.

“Komposisi sampah plastik di Indonesia terus meningkat, yang menunjukkan bahwa tindakan yang lebih tegas diperlukan untuk mengatasinya. Pengenaan cukai ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi penggunaan plastik dan mendorong pemanfaatan alternatif yang lebih ramah lingkungan,” papar Iyan.

Meskipun rencana ini telah diumumkan, tanggal pasti implementasi cukai plastik masih menunggu kondisi sosial dan ekonomi yang tepat. Pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan bahwa langkah ini tidak akan menghambat pertumbuhan ekonomi atau industri yang ada.

Penanganan masalah sampah plastik merupakan tantangan yang kompleks dan memerlukan kerjasama semua pihak, termasuk masyarakat, pemerintah, dan sektor industri. Langkah-langkah seperti pengenaan cukai ini diharapkan dapat menjadi titik balik dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di masa depan.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Aksi Kejar-kejaran dan Baku Tembak, Bandar Sabu di Asahan Lolos dari Tangkapan

Ekonomi

Daud Yordan, Petinju dan Anggota DPD RI, Siap Tantang George Kambosos Jr di Australia

Ekonomi

Bima Arya Beberkan Pembicaraan Pramono dengan Kemendagri Terkait Retreat Kepala Daerah

Ekonomi

Basuki Hadimuljono Usulkan Lahan Gratis untuk Kedutaan di IKN, Ini Tanggapan Menteri ATR/BPN

Ekonomi

Wapres Gibran Blusukan ke Warga Surakarta, Serap Aspirasi Langsung dari Masyarakat

Ekonomi

Pemerintah Targetkan Penertiban 3,7 Juta Hektar Lahan Sawit Bermasalah Tahun Ini