JAKARTA - Kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) milik Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyeruak ke permukaan dan menjadi perhatian nasional.
Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial ini, diduga kuat telah dimanfaatkan secara pribadi oleh sejumlah anggota DPR RI, khususnya dari Komisi XI.
Dana tersebut disalurkan melalui yayasan-yayasan yang ditunjuk langsung oleh para anggota dewan. Praktik ini terungkap melalui laporan hasil analisis PPATK serta pengaduan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu nama yang kini disorot publik adalah Gus Irawan Pasaribu, anggota DPR RI yang pernah menjabat di Komisi XI dan VII DPR. Ia diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana CSR dari BI, OJK, bahkan Tambang Emas Martabe ke Yayasan Keluarga Pasaribu.
ALO MA HAMI Desak KPK Periksa Yayasan Penerima Dana CSR
Ketua Umum Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat (GEMMA PETA INDONESIA), Baron Harahap, menyatakan pihaknya bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan dan mahasiswa tergabung dalam ALO MA HAMI (Aliansi Lintas Organisasi Masyarakat dan Himpunan Mahasiswa Indonesia) akan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPK.
"Kami menerima laporan dari masyarakat Tapanuli Selatan dan Kota Padangsidimpuan tentang dugaan aliran dana CSR ke yayasan keluarga Pasaribu. Kami akan kawal kasus ini dan meminta KPK memeriksa aliran dana CSR BI, OJK, dan Tambang Martabe secara menyeluruh," ujar Baron kepada media, Sabtu (23/8/2025).
Ia juga menegaskan bahwa KPK harus bertindak transparan, dan tidak tebang pilih dalam membongkar jaringan korupsi yang melibatkan para elite politik di Senayan.
Konstruksi Kasus: Dana CSR untuk Yayasan Anggota Dewan
PLT Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam konferensi pers (7/8/2025) bahwa:
Komisi XI DPR memiliki kewenangan menyetujui anggaran tahunan BI dan OJK.
Dalam rapat tertutup, disepakati bahwa BI dan OJK menyalurkan dana CSR kepada masing-masing anggota Komisi XI.