Pengujian Materi UU Pemilu, NETGRIT dan Pegiat Pemilu Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden ke MK

BITVonline.com - Rabu, 07 Agustus 2024 09:40 WIB

JAKARTA  — Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay dan pegiat pemilu Titi Anggraini mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini berfokus pada pengaturan ambang batas pencalonan presiden, yang dianggap tidak lagi sesuai dengan dinamika politik terkini.

Dalam sidang perkara Nomor 101/PUU-XXII/2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024), kuasa hukum pemohon, Sandy Yudha Pratama Hulu, menyampaikan bahwa pengaturan presidential threshold—atau ambang batas pencalonan presiden—tidak seharusnya lagi didasarkan pada perhitungan jumlah kursi DPR hasil pemilu sebelumnya.

“Fakta dari dua pelaksanaan Pemilu Presiden pasca keberlakuan Pasal 222 UU Pemilu, yakni Pilpres 2019 dan 2024, menunjukkan bahwa partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPR maupun partai baru tidak dapat merasakan dampak signifikan jika mendukung pasangan capres dan cawapres,” ujar Sandy.

Menurutnya, sistem yang berlaku saat ini telah mengurangi kesempatan partai-partai politik baru dan nonparlemen untuk berpartisipasi dalam pencalonan presiden. Hal ini disebabkan efek elektoral Pilpres yang cenderung menguntungkan partai-partai lama dengan kursi di DPR, sementara partai baru dan nonparlemen terpinggirkan.

Pemohon mengajukan beberapa alternatif untuk mengubah pengaturan ambang batas pencalonan presiden. Sandy menjelaskan bahwa partai politik yang sudah memiliki kursi di DPR seharusnya dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi syarat jumlah minimal kursi tertentu.

“Setiap partai politik yang berhasil melewati ambang batas parlemen dalam pemilu sebelumnya berhak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presidennya,” tegas Sandy.

Sebaliknya, partai politik baru dan nonparlemen harus berkoalisi untuk memenuhi syarat ambang batas 20% dari jumlah partai politik peserta pemilu yang ada. Ini berarti ambang batas yang diberlakukan adalah untuk partai yang baru mengikuti pemilu, bukan berdasarkan hasil pemilu sebelumnya.

“Partai-partai politik non parlemen maupun yang baru mengikuti pemilu dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan cara bergabung pada satu kelompok partai pengusul yang berjumlah sekurang-kurangnya 20% dari total partai politik peserta pemilu,” tambah Sandy.

Permohonan ini diharapkan dapat membuka peluang yang lebih luas bagi partai-partai politik baru dan nonparlemen untuk berkompetisi dalam pemilihan presiden, serta memperkuat sistem demokrasi dengan memastikan bahwa lebih banyak suara dari berbagai spektrum politik dapat diwakili dalam pemilihan calon presiden.

Keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan ini akan menjadi penting untuk menentukan bagaimana sistem pemilihan presiden akan berfungsi dalam beberapa tahun mendatang, serta bagaimana inklusivitas dan representasi dalam politik Indonesia dapat ditingkatkan.

(K/09)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Agama

Bahlil Tanggapi Usulan KPK Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, Sebut Golkar Selalu Punya Ketum Baru Tiap Munas

Agama

Purbaya Soroti Anggaran MBG Rp 335 Triliun, Minta Pengelolaan Lebih Efisien

Agama

Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan TPU Tanjung Mulia Hilir untuk Curi Besi, Hanya Dapat Rp15 Ribu

Agama

Kopral Rico Pramudia Prajurit TNI Kontingen UNIFIL Gugur di Lebanon Usai Dirawat di RS Beirut

Agama

Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Pembeli Buku Gibran End Game atas Dugaan Penipuan Rp6 Juta

Agama

Dua Pelajar SMA di Langkat Hanyut Terseret Arus Sungai Bandar Meriah, Tim Gabungan Masih Lakukan Pencarian Intensif