Penikaman Antar WNI di Philadelphia: Tinggal Serumah, Korban dari Tangerang

- Jumat, 09 Agustus 2024 07:23 WIB

JAKARTA –Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu) memberikan penjelasan terkait kasus penikaman yang melibatkan dua Warga Negara Indonesia (WNI) di Philadelphia, Amerika Serikat. Kasus ini melibatkan RA dan LFP, yang telah berada di Amerika selama hampir satu tahun. Dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Kemlu Jakarta Pusat pada Jumat pagi, Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, mengungkapkan rincian kasus tersebut.

Menurut Judha, RA dan LFP tiba di Amerika Serikat pada Agustus tahun lalu menggunakan visa turis. Setelah kedatangan mereka, keduanya memutuskan untuk tinggal dan bekerja di Philadelphia. RA bekerja sebagai pengasuh anak-anak, sementara LFP bekerja di sebuah pabrik. Mereka berdua tinggal di satu rumah selama periode tersebut.

Motif Penikaman Masih Diselidiki

Penikaman terhadap RA oleh LFP terjadi akhir pekan lalu. RA mengalami luka tusukan di bagian leher dan kaki, sementara LFP juga mengalami luka tusukan di kaki dan sempat dirawat di rumah sakit. Saat ini, motif dari penikaman tersebut masih dalam proses penyelidikan. Judha Nugraha menjelaskan bahwa pihak Kemlu dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di New York telah berkoordinasi dengan Kepolisian Philadelphia untuk proses otopsi korban dan penanganan hukum terhadap pelaku.

“Masih mendalami hubungan antara korban dan pelaku. Motif dari penikaman ini belum diketahui. Yang pasti, KJRI New York telah aktif berkoordinasi dengan pihak berwenang di Philadelphia untuk memastikan proses hukum berlangsung dengan adil,” ujar Judha.

Tindakan Kemlu dan KJRI

KJRI New York juga telah berkomunikasi dengan keluarga korban yang berada di Tangerang, Indonesia, untuk memberikan dukungan dan informasi terbaru mengenai kasus ini. Kemlu bersama KJRI New York berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus dan memberikan bantuan konsuler yang diperlukan oleh keluarga korban dan pelaku.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kekonsuleran bagi keluarga korban dan memastikan bahwa hak-hak mereka diakui dan dilindungi selama proses hukum berlangsung,” tambah Judha Nugraha.

Penutup

Kasus penikaman ini menambah deretan insiden kekerasan yang melibatkan WNI di luar negeri. Kemlu dan KJRI di New York akan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang di Amerika Serikat untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani secara transparan dan adil. Pihak berwenang di Indonesia juga diharapkan dapat memberikan dukungan dan pemantauan terkait perkembangan kasus ini.

Dengan kasus ini, Kemlu mengingatkan semua WNI yang berada di luar negeri untuk selalu menjaga keselamatan dan berkoordinasi dengan perwakilan konsuler setempat dalam situasi darurat. Kemlu akan terus memberikan pembaruan terkait perkembangan kasus ini sesuai dengan informasi yang diterima dari KJRI dan pihak berwenang di Amerika Serikat.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Agama

Prabowo Sebut Hati PDIP Sama dengan Pemerintah, Guntur Romli: Setuju

Agama

Jaksa Agung Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Tetap Ditangani Tim 9 Kejagung

Agama

Viral karena Pamer Gaya Hidup Mewah, Anak Mantan Pejabat Gayo Lues Minta Maaf: Saya Benar-Benar Terpuruk dan Sangat Menyesal

Agama

Umat Islam Diajak Perkuat Tiga Benteng Iman Hadapi Godaan Syaithan di Era Digital

Agama

Polisi Tetapkan Suami Guru ASN di Tanjungbalai Tersangka Dugaan Pencabulan Anak

Agama

Wagub Sumut Surya Tinjau Pembangunan Bronjong Jalan Miga-Lolowua, Pastikan Proyek Tepat Sasaran dan Tepat Waktu