Ketua BEM UI Diberhentikan Tidak Hormat Karena Dugaan Plagiarisme

BITVonline.com - Minggu, 19 Januari 2025 10:26 WIB

JAKARTA  -Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), VE, resmi diberhentikan tidak hormat dari jabatannya setelah terbukti melakukan plagiarisme terhadap kajian yang diajukan oleh BEM UI kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 17 Oktober 2024. Pemberhentian ini tertuang dalam surat ketetapan Kongres Mahasiswa UI Nomor 018/TAP/KMUI/I/2025.

Surat ketetapan yang diterima pada Minggu (19/1/2025) menyatakan bahwa VE diberhentikan karena diduga membawa kajian yang merupakan hasil penjiplakan dalam audiensi dengan DPR. Kasus ini menyoroti masalah plagiarisme yang kerap terjadi di kalangan mahasiswa, yang dapat berdampak buruk terhadap integritas akademik.

Pengamat Pendidikan dari Universitas Negeri Semarang (Unnes), Edi Subkhan, mengkritik tindakan plagiarisme yang kerap terjadi di lingkungan akademik. Edi menyatakan bahwa fenomena ini dapat merusak mentalitas mahasiswa, yang akhirnya akan mengabaikan hak kekayaan intelektual orang lain.

“Jika mahasiswa dibiarkan melakukan plagiarisme, mereka akan jadi pribadi yang tidak menghargai karya orang lain dan membuat mentalitas yang buruk. Mereka akan asal comot karya atau ide tanpa memberikan penjelasan bahwa karya tersebut berasal dari orang lain,” kata Edi.

Menurutnya, untuk mengatasi masalah ini, perlu ada pembentukan iklim intelektual dan akademik yang sehat serta pemahaman yang lebih mendalam mengenai etika akademik. Selain itu, sanksi yang tegas juga perlu diterapkan pada pelaku plagiarisme, baik itu mahasiswa maupun dosen.

Edi menambahkan bahwa pelaku plagiarisme yang melakukannya dengan sengaja harus mendapatkan sanksi yang tegas. Salah satu sanksi yang paling berat adalah tidak lulus mata kuliah atau bahkan dibatalkan kelulusannya untuk tugas akhir, seperti skripsi, tesis, atau disertasi.

“Jika mahasiswa tidak tahu soal plagiarisme, mereka perlu diberikan pembelajaran terlebih dahulu. Namun, jika mereka sudah mengetahui bahwa plagiarisme dilarang namun tetap melakukannya dengan sengaja, sanksinya bisa sangat berat,” ujar Edi.

Sementara itu, bagi dosen yang terlibat dalam plagiarisme, Edi menyarankan agar diberikan sanksi seperti penundaan kenaikan pangkat, gaji, atau tunjangan. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah praktik plagiarisme di lingkungan pendidikan.

Beberapa universitas di Indonesia telah mulai memperketat penggunaan aplikasi anti-plagiarisme seperti Turnitin untuk mencegah plagiarisme. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akademik di kalangan mahasiswa dan dosen, serta menciptakan lingkungan yang mendukung kejujuran dan integritas akademik.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Agama

Polres Bogor Copot Aipda H Setelah Video Patwal Viral di Puncak

Agama

Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB, Golkar Serahkan ke Proses Hukum

Agama

Ramadan Meningkatkan Aktivitas E-Commerce: Peluang dan Tantangan bagi UMKM

Agama

Peredaran Uang Palsu Marak Jelang Lebaran, Dua Pelaku Ditangkap di Lembang

Agama

Modus Polisi Palsu: Dua Pria Ditangkap Usai Curi Barang Warga di Tanah Abang

Agama

Penyegelan 9 Lokasi di Gunung Geulis-Puncak: Zulhas Tegaskan Lahan Harusnya Perkebunan