MEDAN –Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Iswar Lubis, baru-baru ini mengungkapkan sejumlah kendala yang dihadapi dalam penerapan sistem parkir berlangganan yang resmi diterapkan pada 1 Juli 2024. Sistem parkir ini diperkenalkan sebagai pengganti sistem e-parking yang sebelumnya digunakan, dengan tujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi pengguna parkir di kota tersebut.
Dalam pernyataan yang disampaikan pada Jumat (16/8) di Kantor ATCS Medan, Iswar Lubis mengakui bahwa ada beberapa tantangan yang masih dihadapi dalam implementasi sistem baru ini. Menurutnya, salah satu kendala utama adalah adanya pihak-pihak yang menghasut masyarakat untuk menolak penggunaan sistem parkir berlangganan. Hal ini menyebabkan kesulitan dalam sosialisasi dan adopsi sistem di kalangan masyarakat.
“Sebenarnya sudah ada juru parkir (jukir) yang menggantikan personel Dishub, tetapi sampai hari ini, operasional mereka belum maksimal. Masih ada jukir yang tidak mengikuti aturan, seperti kembali mengutip uang parkir dari pengguna, meskipun mereka sudah menggunakan rompi khusus warna ungu terang yang telah disediakan,” ungkap Iswar.
Iswar menekankan bahwa meskipun ada kendala, pihaknya tetap optimistis dan akan terus berupaya untuk memperbaiki sistem. Dia juga menyadari bahwa proses perubahan memerlukan waktu dan usaha yang bertahap. “Kita harus terbuka terhadap semua saran dan kritik. Kami mengerti bahwa ada gesekan-gesekan di masyarakat terkait penerapan sistem parkir berlangganan ini. Namun, kami memastikan bahwa sistem ini tidak akan dihentikan,” tambahnya.
Dalam menjelaskan kendala yang dihadapi, Iswar juga menyatakan bahwa memberikan pilihan tambahan seperti kombinasi antara parkir berlangganan dan e-parking bisa menambah kompleksitas. “Jika kita memberikan pilihan parkir kombinasi, akan ada risiko terjadinya kebingungan di masyarakat dan kemungkinan jukir akan mencoba memanfaatkan situasi. Makin banyak pilihan, makin sulit pengawasan dan implementasi,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa pihak Dishub berusaha untuk mengubah karakter jukir dan meningkatkan profesionalisme mereka. Meskipun jukir telah mendapatkan gaji dan jaminan BPJS, masih ada pengaruh dari pihak luar yang membuat operasional mereka tidak sepenuhnya sesuai harapan.
Tarif Parkir Berlangganan
Sebagai informasi tambahan, berikut adalah tarif parkir berlangganan yang berlaku:
Sepeda motor: Rp 90 ribu per tahunMobil roda 4: Rp 130 ribu per tahunTruk/bus: Rp 170 ribu per tahun
Iswar berharap, dengan adanya tarif yang jelas dan sistem yang lebih terstruktur, masyarakat dapat merasakan manfaat dari sistem parkir berlangganan ini dan mendukung pengelolaan parkir yang lebih efisien di Kota Medan. Pihak Dishub akan terus memantau dan melakukan perbaikan untuk memastikan sistem ini berjalan dengan baik dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
(N/014)