JAKARTA –Pada Sabtu, 17 Agustus 2024, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) memberikan remisi kepada 176.984 narapidana sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia. Pemberian remisi ini mencakup warga binaan di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar hadiah dari pemerintah, melainkan sebagai bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan dengan baik. “Pada tahun 2024, penerima remisi umum terdiri dari 172.678 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum I (RU I) atau pengurangan sebagian masa pidana, dan 3.050 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas,” ungkap Yasonna dalam keterangannya.
Selain itu, sebanyak 1.256 anak binaan juga diusulkan menerima Pengurangan Masa Pidana untuk Anak (PMPU). Rinciannya adalah 1.215 anak mendapatkan PMPU I, yang merupakan pengurangan sebagian masa pidana, dan 41 anak menerima PMPU II, yang berarti mereka langsung bebas. Besaran remisi dan pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi antara 1 hingga 6 bulan.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan narapidana dan anak binaan setelah mereka kembali ke masyarakat. “Dengan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini, pemerintah berhasil menghemat anggaran negara sebesar Rp 274.359.090.000,- dari biaya makan narapidana dan anak binaan,” lanjut Yasonna.
Wilayah dengan penerima remisi terbanyak adalah Sumatra Utara, dengan 20.346 orang, diikuti oleh Jawa Barat dengan 16.772 orang, dan Jawa Timur dengan 16.274 orang. Untuk PMPU, wilayah dengan penerima terbanyak adalah Sumatra Utara (126 anak binaan), Jawa Barat (119 anak binaan), serta Jawa Tengah dan Sulawesi Tenggara masing-masing sebanyak 74 anak binaan.
Yasonna juga menekankan bahwa pemberian remisi dan PMPU telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam pesannya, Yasonna mengingatkan kepada para penerima remisi untuk menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan aktif mengikuti program pembinaan. “Program pembinaan yang Saudara jalani saat ini merupakan sarana untuk mendekatkan Saudara kepada kehidupan masyarakat. Diharapkan aturan hukum dan norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal saat Saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari,” tuturnya.
Yasonna juga mengucapkan selamat kepada semua warga binaan yang menerima remisi, terutama bagi mereka yang mendapatkan kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat dan keluarga. “Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah pribadi yang baik, hidup dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, dan taat hukum,” pesan Yasonna.
Dengan pemberian remisi ini, KemenkumHAM berharap dapat memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana dan anak binaan untuk memulai lembaran baru dalam hidup mereka, serta memperkuat komitmen pemerintah dalam upaya reformasi dan pembinaan di sektor pemasyarakatan.
(N/014)