Perubahan PKPU 10/2024, Ambang Batas Pencalonan Pilkada Mengalami Penyesuaian Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi

Redaksi - Senin, 26 Agustus 2024 03:57 WIB

JAKARTA –Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) telah resmi diunggah ke situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU. PKPU 10/2024 merupakan revisi dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024, sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70. Perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan aturan pencalonan dengan keputusan MK yang baru-baru ini dikeluarkan.

Dalam PKPU 10/2024, sejumlah pasal mengalami perubahan signifikan. Perubahan tersebut terletak pada pasal 1, 11, 13, 15, 95, 99, 135, dan 195. Sesuai dengan pertimbangan dalam PKPU 8/2024, penyesuaian dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

“Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, perlu dilakukan penyesuaian,” ungkap pertimbangan dalam PKPU 8/2024 yang dikutip pada Senin, 26 Agustus 2024.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah memberikan persetujuan resmi terhadap revisi PKPU 8/2024 pada hari Minggu, 25 Agustus 2024. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan KPU RI. RDP tersebut membahas perubahan yang diperlukan untuk menyelaraskan PKPU dengan putusan MK.

Sebagai informasi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024 mengubah ketentuan mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah. Sebelumnya, ambang batas pencalonan ditetapkan sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD, atau 20 persen kursi DPRD. Namun, dalam putusan terbaru, MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik akan disamakan dengan ambang batas pencalonan dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.

Selain itu, MK juga menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung sejak penetapan sebagai calon oleh KPU. Perubahan ini diharapkan dapat mempermudah proses pencalonan dan memastikan kesetaraan antara calon dari berbagai jalur.

Dengan adanya revisi ini, PKPU 10/2024 diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pilkada. Perubahan ini juga menjadi langkah penting untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan hukum terbaru serta menjamin integritas dan keterbukaan dalam proses pencalonan kepala daerah.

Melalui penyesuaian yang dilakukan, diharapkan pilkada mendatang akan berlangsung lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. PKPU 10/2024 kini menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan pilkada, dan diharapkan dapat meningkatkan partisipasi serta kualitas pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Agama

Bentrok dengan TNI di Kebun PT SAL, 3 Orang Rimba Jadi Tersangka dan 9 Orang Dipulangkan

Agama

Bayar Utang Absen KTT ASEAN-Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin dan Puji Kemitraan Strategis RI-Rusia

Agama

Sebut Indonesia Mitra Kunci Asia-Pasifik, Putin Jamu Makan Siang Presiden Prabowo di Vladivostok

Agama

Tiba di Kejagung Naik Mobil Taktis Lapis Baja, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Langsung Jalani Pemeriksaan TPPU

Agama

Sebut Indonesia Mitra Kunci, Putin Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo Saat Jadi Tamu Kehormatan di Rusia

Agama

Debat Panas Rocky Gerung vs AMPB: Tolak Hukuman Mati Koruptor karena Takut Salah Hukum, AMPB Tuntut Efek Jera