Baleg DPR Bahas Revisi UU Minerba, Usulkan Perguruan Tinggi dan UMKM Kelola Tambang

BITVonline.com - Senin, 20 Januari 2025 16:33 WIB

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pemberian kesempatan bagi perguruan tinggi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk turut mengelola tambang, sebagaimana yang telah dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa revisi UU Minerba dilakukan dengan dua alasan utama. Pertama, untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, dan kedua, untuk memperkuat kebijakan afirmatif dalam pengelolaan sumber daya mineral oleh masyarakat. “Kita ingin memastikan bahwa semua institusi yang selama ini terlibat dengan masyarakat, bisa didukung oleh kekuatan ekonomi yang lebih besar,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Dalam usulan revisi tersebut, perguruan tinggi dan UMKM diharapkan mendapatkan peran lebih besar dalam pengelolaan sumber daya mineral. Menurut Doli, perguruan tinggi diharapkan dapat menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas yang dapat terlibat dalam pengelolaan sektor tambang ini.

Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang mengatur bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan prioritas. Pemberian izin tersebut akan mempertimbangkan faktor seperti luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, dan kontribusinya dalam meningkatkan akses pendidikan.

Sementara itu, Pasal 51B dalam RUU ini mengatur pemberian WIUP mineral logam untuk badan usaha swasta dan UMKM, dengan tujuan mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri maupun global.

Pasal 51A:

WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

Pemberian prioritas mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi (minimal B), dan peningkatan akses serta layanan pendidikan.

Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 51B:

WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.

Pemberian prioritas mempertimbangkan luas WIUP, peningkatan tenaga kerja dalam negeri, jumlah investasi, serta peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri atau global.

Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

(christie)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Agama

Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi Diduga Terima Duit Suap Impor dan Cukai

Agama

Banyak Pengamat Desak Penghentian Program MBG, SOKSI: Keblinger dan Sangat Naif

Agama

Kapolda Metro Jaya Naik Pangkat Jadi Komjen, Kapolri Buka Suara

Agama

Kemenhub Tetapkan Aturan Baru Fuel Surcharge Tiket Pesawat, Maksimal hingga 100 Persen TBA

Agama

Indonesia–Rusia Sepakati Kerja Sama PLTN hingga Migas, Target Tambah 70 GW Listrik

Agama

Putusan MK Bikin Jelas: Ibu Kota RI Masih Jakarta, Belum Pindah ke IKN