JAKARTA –Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menambah lima orang sebagai terlindung baru dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky. Penambahan ini diumumkan setelah Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Selasa, 10 September 2024.
Lima orang yang baru ditambahkan sebagai terlindung adalah TW, OR, PW, AS, dan D. Keputusan perlindungan ini mengikuti keputusan sebelumnya yang melindungi tujuh terpidana kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016. Terpidana-tterpidana tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.
Menurut Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, penambahan perlindungan ini berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. “Dengan demikian, kelimanya memenuhi syarat sebagai saksi yang memerlukan dukungan LPSK. Kami memutuskan untuk memberikan mereka pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan,” ungkap Sri Nurherwati.
Jenis perlindungan yang diberikan kepada TW, OR, PW, dan AS adalah pemenuhan hak prosedural pada semua proses hukum. Sementara itu, terlindung D mendapatkan perlindungan khusus untuk persidangan Peninjauan Kembali tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Pada Rabu, 11 September 2024, empat dari lima terlindung baru dihadirkan dalam sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Cirebon. Sidang ini merupakan bagian dari upaya hukum untuk mengajukan bukti dan keterangan baru dalam kasus tersebut. Sebelumnya, LPSK telah memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan ini.
Sri Nurherwati menjelaskan bahwa LPSK melakukan penelaahan terlebih dahulu untuk menentukan pentingnya keterangan saksi. “Pada proses peradilan sebelumnya, mereka menghadapi ancaman, yang mungkin menyebabkan mereka memberikan keterangan yang tidak sesuai. Kami mendorong mereka untuk bersaksi dengan tenang dan tanpa tekanan pada upaya hukum Peninjauan Kembali,” tegas Sri Nurherwati.
Sidang Peninjauan Kembali tujuh terpidana pembunuhan Vina dan Eky masih berlanjut di Pengadilan Negeri Cirebon. LPSK memastikan perlindungan dengan mengawal dan memberikan pengamanan melekat selama proses pengadilan, serta bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon. Dari 11 hingga 13 September 2024, enam terlindung yang masih berstatus terpidana—RA, ER, HS, ES, JY, dan SP—serta satu terlindung ST yang sudah berstatus mantan terpidana, akan memberikan kesaksian mereka dalam sidang. Terlindung SD dijadwalkan untuk memberikan kesaksian pada minggu berikutnya.
Sri Nurherwati menekankan dukungannya terhadap upaya hukum luar biasa ini. “Kami berharap perlindungan yang diberikan dapat membantu para saksi untuk bersaksi dengan tenang dan tanpa tekanan. Ini adalah upaya untuk mendapatkan keterangan dan bukti baru yang dapat membawa keadilan dalam kasus ini,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tuntutan vonis bebas dan pemulihan nama baik dari para terlindung yang sebelumnya divonis bersalah sejak tahun 2016. Proses ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap saksi dan korban dalam memastikan proses hukum yang adil dan transparan.
(N/014)