KPU DKI Jakarta Umumkan Hasil Administrasi Tiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Semuanya Lolos!

BITVonline.com - Jumat, 13 September 2024 06:55 WIB

JAKARTA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta hari ini mengumumkan bahwa ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta telah memenuhi syarat administrasi. Pengumuman ini dilakukan setelah melalui tahapan perbaikan dokumen yang telah diserahkan oleh masing-masing pasangan calon.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, mengonfirmasi bahwa semua pasangan calon yang mendaftar telah memenuhi syarat administrasi. “Jadi hasil penelitian administrasi terhadap dokumen perbaikan yang sudah disampaikan oleh ketiga pasangan calon menunjukkan bahwa seluruh pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Astri Megatari dalam konferensi pers di Gedung KPU DKI Jakarta, Jumat (13/9).

Ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang dinyatakan memenuhi syarat adalah pasangan Ridwan Kamil dan Suswono, serta pasangan independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Hasil administrasi dari ketiga pasangan calon tersebut telah diserahkan oleh KPU DKI Jakarta kepada perwakilan masing-masing pasangan.

Setelah pengumuman hasil administrasi, KPU DKI Jakarta akan membuka proses tanggapan masyarakat dari tanggal 15 hingga 18 September. Selama periode ini, masyarakat diundang untuk memberikan aspirasi serta tanggapan terkait keabsahan dokumen administrasi calon. “Tahapan selanjutnya adalah tahapan tanggapan masyarakat. Selama periode ini, masyarakat dapat menyampaikan tanggapan terkait status dan kebenaran dokumen administrasi yang telah diserahkan,” tambah Astri.

Jika dalam proses tanggapan masyarakat terdapat dokumen administrasi yang dianggap tidak sesuai, masyarakat dapat menyampaikannya langsung kepada KPU DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti. KPU akan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap tanggapan yang diterima.

Astri Megatari juga menginformasikan bahwa klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat akan dilakukan hingga 21 September. Setelah itu, pada tanggal 22 September, KPU DKI Jakarta akan menetapkan pasangan calon yang akan berpartisipasi dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

KPU DKI Jakarta memastikan bahwa seluruh proses ini dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. “Kami ingin menenangkan semua pihak. Proses ini telah kami atur dengan sistem yang baik dan kami pastikan bahwa segala kekurangan akan segera diperbaiki,” tegas Astri.

Dengan tahapan yang kini memasuki fase tanggapan masyarakat, KPU DKI Jakarta berharap agar seluruh proses seleksi calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta berjalan dengan lancar dan adil. Proses ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta 2024 dapat berlangsung secara demokratis dan sesuai dengan harapan masyarakat.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Agama

Pakistan Minta AS dan Iran Jaga Gencatan Senjata Meski Perundingan di Islamabad Buntu

Agama

Koalisi Sipil Desak MK Percepat Uji Materi UU TNI Usai Kasus Andrie Yunus

Agama

Oditurat Militer Respons Usul Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus, Tegaskan Tetap di Peradilan Militer

Agama

Bobby Sebut Dana Bencana Sumut Naik Jadi Rp23,32 Triliun, Fokus Pemulihan Pascabanjir dan Longsor

Agama

Resmi Jabat Danrindam IM, Ali Imran Fokus Cetak Prajurit Tangguh dari Putra Daerah Aceh

Agama

Waka MPR Apresiasi Sugiono Jadi Ketum IPSI 2026-2030, Diharapkan Dongkrak Prestasi Atlet