RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Akan Disahkan dalam Rapat Paripurna Kamis Mendatang

BITVonline.com - Selasa, 17 September 2024 07:13 WIB

JAKARTA -Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Wihadi Wiyanto, mengonfirmasi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kementerian Negara dan RUU tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI yang dijadwalkan pada hari Kamis, 19 September 2024. Pembahasan kedua RUU ini berlangsung relatif cepat dan mendapatkan perhatian yang signifikan di kalangan anggota legislatif.

Wihadi Wiyanto mengungkapkan kepastian mengenai pengesahan tersebut saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/9). “Sudah rapim (rapat pimpinan) dan sudah Bamus (Badan Musyawarah). (Kamis) iya, iya [disahkan],” kata Wihadi, menegaskan bahwa rapat paripurna akan menjadi ajang finalisasi untuk kedua RUU tersebut.

Meskipun kedua RUU ini telah melalui pengesahan pada tingkat Baleg DPR RI, beberapa isu masih terus dibahas. Salah satu perdebatan utama adalah mengenai pasal yang mengatur batas maksimal hukuman pidana untuk anggota Wantimpres. Pasal ini sempat mengundang kontroversi karena adanya usulan untuk menghapus batasan hukuman pidana lima tahun bagi anggota Wantimpres. Wihadi mengonfirmasi bahwa pembahasan terkait pasal ini kemungkinan akan dilanjutkan pada saat rapat paripurna mendatang. “Ya, ini kan ada saat pembahasan besok [Kamis], masih diberikan kesempatan untuk dibawa ke paripurna, dan nanti di paripurnalah akan ada perubahan yang minta persetujuan dari anggota,” ujar Wihadi yang juga merupakan politikus Gerindra.

Di sisi lain, RUU Kementerian Negara mengatur mekanisme dan aturan yang akan menjadi pedoman bagi presiden terpilih, Prabowo Subianto, dalam menentukan para pembantunya. Salah satu perubahan signifikan dalam RUU ini adalah pengaturan terkait jumlah menteri dalam kabinet. RUU ini memberi kebebasan penuh kepada presiden untuk menentukan jumlah menteri tanpa adanya batasan. Hal ini dianggap penting dalam rangka memberikan fleksibilitas bagi presiden dalam menyusun kabinet yang dinilai paling efektif dan sesuai dengan kebutuhan pemerintahan ke depan.

Pengesahan kedua RUU ini diharapkan dapat memperjelas struktur dan mekanisme pemerintahan yang akan dijalankan oleh presiden terpilih. Pembahasan yang cepat dan efisien di DPR menunjukkan adanya urgensi dalam menyelesaikan revisi undang-undang ini agar dapat segera diterapkan dalam pemerintahan baru.

Dengan disahkannya RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres, diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang jelas dan mendukung kelancaran fungsi-fungsi pemerintahan di masa yang akan datang. Masyarakat dan berbagai pihak akan menantikan implementasi dari kedua undang-undang ini untuk melihat dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan dan pelaksanaan tugas-tugas negara.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Agama

Janji Liburan Tiga Hari, Mobil Rental Malah Digadaikan: Wanita di Medan Diadili

Agama

Lantik 9 Pejabat Administrator dan Pengawas, Wakil Wali Kota Tekankan Inovasi dan Pelayanan Publik

Agama

Bobby Siap Bawa Aspirasi Ojol ke DPR RI, Dorong Lahirnya UU Transportasi Online

Agama

BGN Hentikan MBG Saat Libur Sekolah, Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari Ikut Disetop

Agama

KPK Sita Rumah Mewah Fadia Arafiq dan 3 Minimarket, Aset Lain Masih Diburu

Agama

Rp2,2 Triliun Digelontorkan! Pemerintah Kebut Bangun 2.603 Huntap Korban Bencana Sumatra