Bawaslu Tegaskan ASN dan Kades Tidak Bisa Dipidana Jika Kampanye di Luar Masa Kampanye

BITVonline.com - Selasa, 17 September 2024 09:03 WIB

JAKARTA -Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyatakan bahwa Kepala Desa (Kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kampanye calon kepala daerah (Cakada) di luar masa kampanye atau saat masa sosialisasi tidak dapat dikenakan pidana. Namun, mereka tetap dapat dikenai sanksi administratif atau pelanggaran lainnya.

Dalam wawancaranya dengan wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/9/2024), Rahmat Bagja menjelaskan bahwa meskipun keterlibatan Kades dan ASN dalam kampanye di luar masa kampanye tidak bisa dikenakan sanksi pidana, mereka tetap bisa menghadapi sanksi dari kementerian terkait atau pemerintah daerah setempat. “Tidak kena pidana, tapi kena pelanggaran yang lainnya, ada. Ada di siapa? Kementerian Dalam Negeri ataupun pemerintah daerah setempat,” kata Rahmat Bagja.

Menurut Rahmat Bagja, keterlibatan Kades dan ASN dalam kampanye calon kepala daerah menjadi masalah serius jika dilakukan pada masa kampanye yang resmi. Pada masa tersebut, peraturan sudah mengatur bahwa keterlibatan mereka bisa dikenakan sanksi pidana. “Kalau mereka masuk di tahapan kampanye, sudah ada (peraturan). Itu masuk dalam pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rahmat menekankan bahwa Kades dan ASN seharusnya tidak dilibatkan dalam tim kampanye calon kepala daerah. “Kades dan ASN juga tidak boleh dilibatkan dalam tim kampanye Cakada,” ujarnya.

Proses penanganan hukum terhadap pelanggaran netralitas oleh Kades, menurut Rahmat Bagja, berada di bawah wewenang pemerintah daerah setempat dan Kementerian Dalam Negeri. “Oleh sebab itu, maka penanganan pemidanaan kepala desa ada pada pemerintah daerah setempat, dan juga nanti kepada Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

Bawaslu juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menghindari memilih calon kepala daerah yang melibatkan ASN dan Kades dalam kampanye di luar waktunya. Rahmat Bagja menambahkan bahwa ASN yang terlibat dalam pelanggaran ini bisa menghadapi pemecatan dari jabatannya. “Kalau ASN bisa dipecat. ASN diberhentikan dari jabatannya ada,” pungkasnya.

Dengan adanya penegasan ini, Bawaslu berharap masyarakat dan seluruh pihak terkait dapat memahami batasan-batasan hukum mengenai netralitas ASN dan Kades dalam proses pemilihan kepala daerah. Penegakan aturan ini penting untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan pelaksanaan demokrasi yang adil dan transparan.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Agama

INISIATOR Dorong Pemeritah Tingkatan Kesejahteraan Jaksa

Agama

Kejari Morowali Utara Eksekusi Mantan Bupati Terkait Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas

Agama

Rupiah Jebol Rp17.600! Ini Daftar Barang yang Berpotensi Naik Harga dalam Waktu Dekat

Agama

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Takut Saya Bebas

Agama

Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba di Kandang Ayam dan Bebek, Tiga Orang Ditangkap

Agama

Sekjen Projo: Jokowi Bukan Milik Kelompok atau Partai Mana Pun, Tapi Milik Rakyat Indonesia