DPR RI Resmi Terapkan Aturan Penghargaan Untuk Anggota Dewan di Akhir Masa Keanggotaan

Redaksi - Kamis, 19 September 2024 09:37 WIB

JAKARTA -Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Baidowi menanggapi pertanyaan mengenai kebijakan baru yang mengatur pemberian penghargaan kepada anggota DPR menjelang akhir masa keanggotaan mereka. Dalam penjelasannya, Baidowi menyebutkan bahwa kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih jelas dibandingkan dengan sebelumnya.

“Ya tanyakan kesekjenan [Sekretariat DPR RI]. Jangan tanya saya ya. Kenapa yang kemarin enggak dibikin peraturan? Berarti yang sekarang DPR-nya lebih teliti. Supaya ada dasar hukumnya gitu,” ujar Baidowi ketika ditemui wartawan di Jakarta pada Kamis siang.

Baidowi menjelaskan bahwa pengadaan tanda penghargaan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Sekretariat Jenderal DPR RI. “Anggarannya urusan kesekjenan. Tadi kan sudah diatur itu bahwa semuanya diatur oleh kesekjenan DPR. Yang jelas kesekjenan DPR. Kan sudah jelas tadi aku bacakan,” tambahnya.

Pemberian Tanda Penghargaan

Aturan baru ini mengesahkan bahwa setiap anggota DPR yang menyelesaikan atau tidak menyelesaikan masa keanggotaannya akan menerima penghargaan berupa piagam dan pin. Rapat paripurna DPR yang berlangsung pada hari ini memutuskan untuk menetapkan rancangan peraturan DPR tentang pemberian penghargaan ini.

Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, yang memimpin rapat, menanyakan kepada peserta apakah mereka setuju dengan rancangan peraturan tersebut. “Kini tiba saatnya kami menanyakan fraksi-fraksi apakah rancangan peraturan DPR tentang pemberian penghargaan kepada anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan DPR RI,” tanyanya. “Setuju,” jawab peserta rapat, diikuti dengan ketukan palu oleh Lodewijk.

Detail Aturan Penghargaan

Dalam hasil kesepakatan rapat Baleg DPR RI, terdapat beberapa poin penting terkait pemberian penghargaan:

Deskripsi Penghargaan: Tanda penghargaan terdiri atas piagam dan pin yang akan diberikan kepada semua anggota DPR. Namun, penghargaan tidak akan diberikan kepada anggota yang meninggal dunia, diberhentikan karena melanggar sumpah atau kode etik, atau yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.Penyerahan Penghargaan: Pemberian tanda penghargaan akan dilaksanakan dengan penyerahan piagam dan penyematan pin secara simbolis oleh pimpinan DPR kepada anggota yang mewakili fraksi. Pelaksanaan ini akan dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPR.Penghargaan untuk Tenaga Pendukung: Selain anggota DPR, piagam penghargaan juga akan diberikan kepada tenaga sistem pendukung yang merupakan aparatur sipil negara di Sekretariat Jenderal DPR dan tenaga ahli pada alat kelengkapan DPR serta tenaga ahli fraksi.Masa Keanggotaan: Tanda penghargaan dalam peraturan ini berlaku untuk masa keanggotaan DPR dari tahun 2019 hingga 2024.Harapan untuk Penghargaan yang Lebih Terstruktur

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan DPR dapat memberikan penghargaan yang lebih terstruktur dan transparan kepada para anggotanya. Baidowi menyatakan bahwa langkah ini juga merupakan upaya untuk menegaskan komitmen DPR terhadap etika dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas mereka.

Ke depan, penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi anggota DPR untuk lebih berkinerja baik, serta meningkatkan rasa hormat terhadap lembaga legislatif di mata publik.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Agama

Menjauh dari RI Tapi Tetap Berbahaya, BMKG Ingatkan Gelombang hingga 2,5 Meter Akibat Siklon Atsani dan Narra

Agama

Heboh "Ubi Bombing" Usulan Prabowo, Benarkah Tepung Singkong Bisa Padamkan Api?

Agama

Berdesakan di Sepanjang Rute, Ribuan Warga Jembrana Sambut Meriah Kedatangan Prabowo ke PLTS Gilimanuk

Agama

Ruben Onsu Bakal Diperiksa Polisi 28 Agustus, Belum Ditahan

Agama

Momentum HUT GAM dan OPM Berdekatan di Desember, Pengamat Intelijen: Radar Deteksi Dini Harus Bekerja Sejak Sekarang

Agama

'Jangan Omon-omon Saja!' Prabowo Kirim Menhut Cek Langsung Eksekusi Perintah Karhutla di Jambi