Batu Bara – Dugaan kecurangan dalam pembangunan sejumlah sekolah di Kabupaten Batu Bara mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat. Pada Rabu (18/9/2024), tim media turun langsung ke lapangan untuk mengecek informasi terkait proyek pembangunan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang dianggap penuh kejanggalan.
Anggaran yang disebut fantastis serta kualitas bangunan yang rendah memicu kecurigaan publik dan media. Untuk memperoleh klarifikasi, wartawan BITV mencoba menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.
Saat meminta konfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara, Johnes Marpaung, tidak berada di tempat. Melalui pesan WhatsApp, Kadisdik menginformasikan bahwa ia sedang berada di luar kota, meminta media untuk datang kembali pada Senin (23/9/2024) sekitar pukul 10:00 WIB untuk mendapatkan penjelasan.
Namun, pada waktu yang dijanjikan, Johnes Marpaung kembali tidak bisa ditemui. Saat dihubungi kembali melalui WhatsApp, ia menyatakan tidak bisa memberikan keterangan terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek pembangunan sekolah, dengan alasan dokumen tersebut belum diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pertanyaannya, apakah ini memang sesuai dengan prosedur?
Dugaan pelanggaran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008 semakin menguat. Pasal 1 UU KIP menyatakan bahwa badan publik wajib memberikan informasi yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon, kecuali informasi yang dikecualikan.
Redaksi BITV telah melayangkan surat resmi permintaan salinan RAB kepada Kadisdik Batu Bara, namun hingga kini belum ada tanggapan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi pengelolaan dana pembangunan sekolah di Kabupaten Batu Bara. Mengapa ada keengganan untuk memberikan salinan data RAB? Jika pekerjaan telah sesuai dengan RAB, seharusnya tidak ada alasan untuk menolak memberikan data kepada media agar masyarakat dapat mengetahui yang sebenarnya.
Tim BITV terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan. Redaksi BITV juga berencana menyurati Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara guna meminta kejelasan lebih lanjut.(Redaksi Bitv)