JAKARTA - Istilah alkohol dan khamar kerap dianggap memiliki arti yang sama. Padahal, dalam pembahasan fikih Islam, keduanya memiliki pengertian yang berbeda. Hal ini penting dipahami karena alkohol atau etanol dapat ditemukan dalam berbagai produk, seperti makanan, obat-obatan, dan kosmetik.
Dalam Islam, khamar merupakan sesuatu yang memabukkan dan hukumnya haram. Larangan mengonsumsi khamar ditegaskan dalam Al-Qur'an dan dijelaskan melalui sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW.
Salah satu dalil mengenai larangan khamar terdapat dalam Surah Al-Ma'idah ayat 90. Allah SWT berfirman:
Baca Juga: Polda Aceh Gelar Maulid Nabi 1448 H, Personel Diingatkan Jadi Pelindung dan Pelayan Masyarakat yang Humanis "Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Anas bin Malik, Rasulullah SAW juga menjelaskan mengenai hukum khamar.
"Khamr itu haram karena bendanya itu sendiri. Minuman yang lain haram kalau memabukkan."
Riwayat lain dari Ali juga menyebutkan bahwa khamar diharamkan karena zatnya, sedangkan minuman lainnya menjadi haram apabila memabukkan.
Lantas, apa perbedaan alkohol dan khamar?
Dalam pembahasan fikih, alkohol merupakan istilah yang berkaitan dengan senyawa kimia, sedangkan khamar merupakan kategori dalam hukum Islam yang berkaitan dengan sesuatu yang memabukkan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sejumlah fatwanya membedakan alkohol atau etanol dengan khamar. Menurut penjelasan tersebut, tidak semua alkohol dapat dikategorikan sebagai khamar.
Alkohol atau etanol dapat digunakan dalam berbagai kebutuhan industri, termasuk produk makanan, obat-obatan, maupun kosmetik. Karena itu, keberadaan alkohol dalam sebuah produk tidak serta-merta menjadikan produk tersebut sebagai khamar.
Dilansir dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, Putusan Musywil Tarjih Jawa Tengah 1987 menyatakan minuman beralkohol yang memabukkan hukumnya haram. Penentuan batas kandungan alkohol yang dilarang disebut berkaitan dengan volume dan sifat memabukkan, sehingga penentuannya memerlukan penelitian ahli, termasuk dari bidang farmasi.