JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memprioritaskan pemeriksaan mendetail terhadap isi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik para pejabat. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa struktur organisasi di Direktorat LHKPN telah mengalami perubahan signifikan sejak 2023. “Sejak kasus Rafael Alun, struktur tim berubah total.
Satgas Pemeriksaan kini bertambah menjadi lima atau enam dari sebelumnya hanya dua. Kami sekarang lebih berat ke pemeriksaan,” ujar Pahala dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa (21/1/2025). Sebelumnya, Direktorat LHKPN lebih berfokus pada kepatuhan pelaporan harta kekayaan pejabat.
Namun, dengan tingginya tingkat kepatuhan saat ini, perhatian KPK beralih untuk memastikan keabsahan data harta yang tercantum dalam laporan tersebut. “Setelah menerima laporan, baik dari informasi masyarakat maupun hasil analisis internal, kami melakukan analisa lebih lanjut.
Jika ditemukan banyak harta yang tidak dilaporkan berdasarkan data tambahan, kami akan mencari data pendukung, memanggil pejabat terkait untuk klarifikasi, dan menanyakan asal-usul harta tersebut,” jelasnya. Jika analisa menemukan kejanggalan, KPK akan menyampaikan temuan tersebut kepada pimpinan lembaga. Pimpinan kemudian akan memutuskan apakah kasus tersebut perlu ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
(CHRISTIE)