JAKARTA - Berutang untuk memenuhi biaya keberangkatan haji diperbolehkan dalam Islam dengan sejumlah syarat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pembayaran setoran awal haji menggunakan uang hasil pinjaman hukumnya boleh atau mubah selama pinjaman tersebut bukan utang ribawi dan orang yang berutang mampu melunasinya.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Fatwa MUI yang dikeluarkan melalui Musyawarah Nasional MUI ke-X pada 26 November 2020.
Dalam ketentuan hukum fatwa tersebut disebutkan pembayaran setoran awal haji menggunakan uang hasil utang diperbolehkan dengan syarat pinjaman tidak mengandung riba. Selain itu, orang yang berutang harus memiliki kemampuan untuk melunasi utang, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.
Baca Juga: Alih-alih Kumpulin Duit Pelaminan, Pemuda di Deli Serdang Ini Malah Diciduk Polisi Gara-gara Jual Sabu dan Ekstasi Artinya, berutang untuk mendapatkan porsi haji tidak serta-merta dilarang. Namun, kemampuan finansial untuk mengembalikan pinjaman menjadi salah satu pertimbangan penting.
Haji sendiri merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu secara fisik dan finansial. Dalam Surah Ali Imran ayat 97 disebutkan kewajiban berhaji bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.
Dalam praktiknya, seseorang dapat menggunakan pembiayaan atau pinjaman untuk membayar setoran awal haji. Namun, skema pembiayaan yang digunakan tetap harus memenuhi ketentuan syariah dan tidak mengandung unsur riba.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002 mengenai pembiayaan pengurusan haji melalui lembaga keuangan syariah.
Dalam fatwa tersebut, lembaga keuangan syariah dapat memperoleh imbalan jasa pengurusan haji menggunakan prinsip al-ijarah. Lembaga keuangan juga dapat membantu menalangi pembayaran biaya haji menggunakan prinsip al-qardh apabila diperlukan.
Namun, jasa pengurusan haji tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji. Besaran imbalan jasa al-ijarah juga tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan al-qardh yang diberikan kepada nasabah.
Dengan demikian, penggunaan pembiayaan haji melalui lembaga keuangan syariah diperbolehkan sepanjang akad dan mekanismenya sesuai dengan prinsip syariah serta terbebas dari riba.
Sementara itu, haji yang dilakukan menggunakan dana pinjaman tetap dinilai sah apabila seluruh rukun dan syarat hajinya terpenuhi. Namun, orang yang berangkat haji dengan berutang dapat masuk kategori belum mampu sehingga kewajiban hajinya belum melekat.
Dalam kondisi tersebut, keberangkatan haji dapat berstatus sunnah, bukan wajib. Statusnya dapat berubah menjadi makruh apabila seseorang memaksakan diri hingga menimbulkan mudarat bagi dirinya sendiri maupun keluarga yang menjadi tanggungannya.