KLATEN - Bangunan masjid di dekat Balai Desa Karanganom, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah dialihfungsikan menjadi dapur operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Perubahan fungsi bangunan tersebut viral di media sosial dan memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Kepala Desa Karanganom Abdul Aziz menjelaskan bahwa secara administratif, tanah dan bangunan tersebut bukan merupakan aset desa, melainkan milik yayasan yang mengelola pondok pesantren setempat.
Karena itu, menurut Abdul Aziz, keputusan mengenai pemanfaatan bangunan tersebut berada pada kewenangan pihak yayasan.
Baca Juga: "Anakku Kejang di Depan Mata, Kok Dibilang Normal?" Ibu di Karo Marah, Minta Obat yang Tepat untuk Putrinya Fenomena tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana hukum mengalihfungsikan masjid menjadi dapur MBG dalam perspektif Islam, khususnya jika bangunan tersebut berkaitan dengan harta wakaf.
Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan, Ustadz Bushiri, menjelaskan ulama Syafi'iyyah dikenal sangat berhati-hati dalam persoalan perubahan fungsi harta wakaf. Pada prinsipnya, perubahan bentuk maupun fungsi wakaf tidak diperbolehkan apabila bertentangan dengan tujuan awal wakaf.
Menurut pendapat yang dinilai mu'tamad dalam mazhab Syafi'i, perubahan fungsi wakaf hanya dapat dilakukan apabila sejak awal pemberi wakaf atau waqif memberikan kewenangan kepada nazhir untuk mengambil keputusan yang dinilai membawa maslahat bagi wakaf.
Pandangan tersebut antara lain dijelaskan Imam an-Nawawi dalam kitab Raudhatuth Thalibin wa Umdatul Muftin, yang pada intinya melarang perubahan wakaf dari bentuk aslinya kecuali waqif telah memberikan kewenangan kepada pengelola wakaf untuk mengambil keputusan demi kemaslahatan wakaf.
Meski demikian, terdapat pendapat ulama Syafi'iyyah yang memberikan ruang lebih terbatas untuk perubahan fungsi wakaf. Imam As-Subki, sebagaimana dikutip dalam Hasyiyatul Qalyubi, membolehkan perubahan fungsi dalam kondisi tertentu dengan sejumlah syarat ketat.
Di antaranya, perubahan tersebut tidak menghilangkan nama atau identitas asli wakaf, harus memberikan kemaslahatan nyata, serta tidak merusak atau menghilangkan benda pokok wakaf.
Dalam konteks masjid yang dialihfungsikan menjadi dapur MBG, persoalannya menjadi lebih khusus karena masjid memiliki fungsi utama sebagai tempat ibadah, seperti salat, zikir dan pembinaan umat.
Apabila perubahan tersebut menyebabkan fungsi utama masjid hilang secara keseluruhan, maka berdasarkan pandangan yang dijelaskan dalam sumber tersebut, pengalihfungsian itu tidak dapat dibenarkan.
Dalam kajian fikih yang dikutip, pembahasan mengenai perubahan fungsi masjid juga pernah muncul dalam konteks pengalihfungsian masjid menjadi tempat lain. Ulama dari kalangan Hadramaut disebut berpandangan bahwa perubahan fungsi masjid menjadi asrama atau tempat penampungan tidak sah karena mengubah tujuan pokok serta esensi masjid.