JAKARTA — Pernikahan dalam Islam bukan hanya ikatan antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga bagian dari syariat.
Karena itu, pelaksanaannya memiliki sejumlah rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar pernikahan dinilai sah.
Salah satu persoalan yang kerap menjadi pertanyaan adalah mengenai pernikahan seorang perempuan tanpa kehadiran atau tanpa persetujuan ayah kandung sebagai wali.
Baca Juga: Kecelakaan Bongkar Ladang Ganja di Karo, Polisi Sita 12 Batang Siap Panen Lantas, bagaimana hukum pernikahan tersebut?
Dalam Islam, menikah merupakan salah satu ibadah.
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam juga menganjurkan umatnya yang telah mampu untuk menikah.
Dalam sebuah hadis disebutkan:
"Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng)." (HR Bukhari dan Muslim)
Pernikahan juga menjadi salah satu jalan untuk menjaga diri dari perbuatan yang dilarang agama.
Namun, agar akad pernikahan sah, terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi.
Dalam pandangan mayoritas ulama, wali merupakan salah satu unsur penting dalam akad pernikahan seorang perempuan.
Karena itu, seorang perempuan tidak menikahkan dirinya sendiri.