JAKARTA — Dalam percakapan sehari-hari, istilah fakir dan miskin kerap disebut bersamaan sebagai "fakir miskin".
Namun, dalam ajaran Islam, keduanya memiliki makna dan kondisi yang berbeda.
Perbedaan tersebut penting dipahami, terutama dalam konteks penyaluran zakat.
Baca Juga: Kiat Menggapai Keluarga SAMARA, dari Memperkuat Iman hingga Mengendalikan Emosi Al-Qur'an secara jelas menyebut fakir dan miskin sebagai dua kelompok yang berhak menerima zakat.
Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 60:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Ayat tersebut menjadi salah satu dasar mengenai delapan golongan yang berhak menerima zakat, termasuk fakir dan miskin.
Perbedaan Fakir dan Miskin
Menurut tafsir Kementerian Agama Republik Indonesia, fakir dan miskin memiliki kondisi yang berbeda.
Fakir disebut sebagai orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga kebutuhan primernya tidak mampu terpenuhi.