JAKARTA — Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan salah satu momen penting yang dinantikan umat Islam setiap tahun.
Peringatan ini menjadi kesempatan untuk mengenang kelahiran Rasulullah SAW sekaligus meneladani akhlak, perjuangan, dan ajaran beliau.
Pemerintah menetapkan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah sebagai hari libur nasional pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Baca Juga: TP PKK Asahan dan Organisasi Perempuan Gelar Bhakti Sosial Keagamaan, Kunjungi Panti Asuhan dan Panti Jompo Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Dalam kalender Hijriah, Maulid Nabi diperingati setiap 12 Rabiul Awal.
Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia 2026 yang diterbitkan Kementerian Agama, 12 Rabiul Awal 1448 H bertepatan dengan Selasa, 25 Agustus 2026.
Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk memperbanyak ibadah dan kegiatan keagamaan, seperti membaca sholawat, menghadiri pengajian, membaca sirah nabawiyah, serta mempererat silaturahmi.
Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional, tetapi tidak terdapat cuti bersama khusus untuk peringatan tersebut.
Masyarakat yang ingin mendapatkan waktu libur lebih panjang dapat mengambil cuti pribadi pada Senin, 24 Agustus 2026.
Dengan demikian, libur dapat berlangsung selama empat hari berturut-turut, yakni Sabtu, 22 Agustus hingga Selasa, 25 Agustus 2026, dengan Senin sebagai cuti pribadi.
Peringatan Maulid Nabi bukan sekadar kegiatan tahunan.
Bagi umat Islam, momentum ini dapat menjadi sarana untuk mengungkapkan rasa syukur atas diutusnya Nabi Muhammad SAW sebagai rahmat bagi seluruh alam.