JAKARTA — Ayah kandung umumnya menjadi wali nikah utama bagi mempelai perempuan.
Namun, apabila ayah telah meninggal dunia sebelum akad nikah dilaksanakan, hak perwalian tidak otomatis berpindah kepada sembarang anggota keluarga.
Dalam Islam, terdapat urutan wali nikah yang perlu diperhatikan agar akad pernikahan tetap berlangsung sesuai dengan ketentuan syariat.
Baca Juga: Polda Sumut Buka Peluang Bentuk Tim Khusus untuk Ungkap Kematian WLG Pernikahan merupakan ibadah yang dianjurkan dalam Islam.
Allah SWT menjelaskan bahwa manusia diciptakan berpasang-pasangan sebagaimana firman-Nya dalam Surah Az-Zariyat ayat 49:
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ
Artinya: "Segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah)."
Dalam pelaksanaan pernikahan, terdapat sejumlah rukun yang harus dipenuhi.
Salah satunya adalah wali bagi mempelai perempuan. Lantas, siapa yang berhak menjadi wali nikah apabila ayah kandung telah meninggal dunia?
Dalam buku Seri Fiqih Kehidupan karya Ahmad Sarwat dijelaskan bahwa jumhur ulama sepakat wali merupakan salah satu rukun nikah. Tanpa wali, akad nikah tidak sah.
Hal tersebut didasarkan pada sabda Rasulullah SAW:
"Siapa pun wanita yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya itu batil, nikahnya itu batil, dan nikahnya itu batil." (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)