RIAU –Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis mulai melakukan pengusutan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tambak udang yang berada di kawasan hutan bakau. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejari Bengkalis, Sri Odit Megonondo, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Resky Pradhana Romli pada Senin (14/10/2024).
“Benar, kami sedang mengusut dugaan korupsi pada sektor perikanan, khususnya tambak udang yang pengelolaannya berada dalam kawasan hutan bakau,” kata Resky. Ia menjelaskan bahwa pengusutan ini mencakup periode waktu 2020 hingga 2024. Setelah melakukan penyelidikan selama 18 hari dan mengumpulkan data serta keterangan, pihaknya telah menaikkan status kasus ini ke penyidikan.
Temuan Awal dan Pelanggaran yang Ditemukan
Dalam proses penyelidikan, pihak kejaksaan menemukan bahwa pelaku usaha telah melakukan kegiatan usaha dengan membabat hutan bakau di pinggir pantai, serta menjalankan usaha tambak udang tanpa izin dari pihak berwenang. Hal ini jelas melanggar aturan yang ada dan berpotensi merusak lingkungan.
“Limbah hasil usaha tambak udang ini diduga tidak diolah dengan benar, sehingga dapat mencemari lingkungan. Ini sangat berbahaya karena dapat menurunkan kualitas air dan mempengaruhi kehidupan biota laut, yang pada akhirnya merusak habitat alami dan mengganggu perekonomian masyarakat yang bergantung pada sumber daya laut,” jelas Resky.
Lokasi Tambak Udang yang Terlibat
Tambak udang yang sedang diusut tersebut terletak di beberapa kecamatan di Kabupaten Bengkalis, antara lain di Bantan, Bengkalis, dan Bukit Batu. Kejaksaan berkomitmen untuk menelusuri setiap lokasi yang terlibat guna memastikan setiap pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Langkah Penyidikan yang Ditempuh
Tim jaksa penyidik kini tengah berupaya mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi ini. Salah satu langkah yang diambil adalah memanggil saksi-saksi untuk diperiksa. Tim juga telah mendatangkan ahli kehutanan dan lingkungan ke lokasi tambak udang untuk mendapatkan perspektif profesional mengenai dampak dari kegiatan tersebut.
“Proses penyidikan ini masih terus berlanjut. Kami akan memeriksa beberapa titik lokasi tambak udang dengan mendatangkan ahli yang relevan untuk memperkuat bukti yang ada,” tambah Resky.
Kerugian Negara yang Masih dalam Perhitungan
Terkait dengan nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat pengelolaan tambak udang ini, Resky menjelaskan bahwa tim auditor eksternal masih melakukan perhitungan. Ia menyatakan bahwa hasil perhitungan tersebut akan segera disampaikan kepada publik.
“Prediksi kami, nilai kerugian yang ditimbulkan cukup fantastis. Namun, kami masih menunggu hasil akhir dari tim auditor,” kata Resky.
Dengan pengusutan ini, Kejaksaan Negeri Bengkalis berharap dapat menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum dalam sektor perikanan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup. Dugaan korupsi dalam pengelolaan tambak udang di kawasan hutan bakau ini menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya terhadap ekosistem dan perekonomian masyarakat setempat. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.
(N/014)