Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan bahwa Kementerian HAM adalah kementerian baru yang memerlukan berbagai regulasi untuk memperkuat fondasi hukum dan program kerja. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Kementerian HAM Tahun Anggaran 2025 bertema “Penguatan Pondasi Pembangunan HAM Menuju Indonesia Emas Tahun 2045” yang berlangsung di Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).
“Nanti kita juga mengeluarkan regulasi-regulasi karena institusi kami ini institusi baru,” ujar Pigai. Pigai memaparkan bahwa pihaknya telah menyusun delapan Peraturan Menteri (Permen) dan mendorong dua rancangan undang-undang (RUU) yang akan masuk dalam tahap pembahasan revisi UU HAM.
“Jadi saya sudah siapkan draf, paling tidak itu delapan peraturan menteri, dan saya sudah dorong juga dua rancangan undang-undang ke pemerintah agar masuk revisi undang-undang hak asasi manusia,” jelasnya. Selain regulasi baru, Pigai menekankan pentingnya program remedial untuk memperbaiki aturan yang telah ada.
Salah satu inisiatif tersebut mencakup bantuan restitusi dan rehabilitasi bagi korban berbagai konflik masa lalu, termasuk korban konflik sosial di Maluku dan wilayah perbatasan. “Selanjutnya adalah bagaimana restorasi, terutama program-program remedial, bantuan-bantuan restitusi, dan rehabilitasi bagi korban-korban dalam berbagai konflik pada masa lalu, termasuk konflik sosial di Maluku atau wilayah perbatasan,” ujar Pigai.
(christie)