ROHIL -Dalam perkembangan terbaru, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat panggilan kepada Plt Bupati Rokan Hilir (Rohil) H. Sulaiman terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang. Surat panggilan tersebut tertanggal 18 Oktober 2024 dan ditujukan langsung kepada H. Sulaiman, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati.
Surat panggilan yang bernomor X.700.1.2.4/281/lJ itu meminta H. Sulaiman untuk memberikan penjelasan dan konfirmasi terkait informasi yang telah diterima oleh Kemendagri. Plt Bupati Rohil diminta untuk hadir pada hari Selasa, 22 Oktober 2024, di ruang rapat inspektorat khusus yang terletak di lantai 6 Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Dalam surat tersebut, H. Sulaiman diharapkan menghadap langsung kepada Pelaksana Harian Inspektur Khusus untuk memberikan keterangan yang diperlukan. Surat ini ditandatangani oleh Ahmad Husin Tambunan, S.STP, M.Si, sebagai pembina tingkat I, dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal.
Kehadiran H. Sulaiman di Kemendagri menjadi langkah penting dalam menjelaskan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan oleh masyarakat. Inspektorat Jenderal Kemendagri berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk dan memastikan bahwa setiap pejabat pemerintah bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dugaan penyalahgunaan wewenang ini menjadi sorotan, mengingat posisi H. Sulaiman yang merupakan pemimpin sementara di daerah tersebut. Masyarakat berharap agar kasus ini ditangani secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak hanya memberikan kejelasan bagi pihak terkait, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Sementara itu, H. Sulaiman belum memberikan pernyataan resmi mengenai panggilan ini. Namun, dengan adanya surat panggilan dari Kemendagri, diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi Plt Bupati untuk menjelaskan posisinya dan memberikan klarifikasi mengenai isu yang berkembang.
Kehadiran H. Sulaiman di Kemendagri juga menjadi perhatian media dan masyarakat. Banyak yang menunggu penjelasan resmi dari Plt Bupati terkait dengan dugaan tersebut dan bagaimana langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak pemerintah daerah.
Sebagai tindakan pencegahan, Inspektorat Jenderal Kemendagri mengingatkan kepada seluruh pejabat pemerintah agar selalu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku, demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
Dengan pemanggilan ini, diharapkan proses klarifikasi dapat berjalan dengan lancar, dan setiap pihak yang terlibat dapat memberikan informasi yang akurat untuk menyelesaikan persoalan ini dengan sebaik-baiknya.
(N/014)