JAKARTA -Sistem ganjil genap di DKI Jakarta akan ditiadakan selama libur panjang akhir pekan, yakni pada peringatan Isra Mikraj dan perayaan Tahun Baru Imlek, yang jatuh pada 27 hingga 29 Januari 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional maupun akhir pekan.
“Sehubungan dengan peringatan Isra Mikraj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan ganjil genap pada 27-29 Januari 2025 di wilayah DKI Jakarta ditiadakan,” demikian diumumkan oleh TMC Polda Metro Jaya di akun X, Kamis (23/1/2025).
Keputusan tersebut memungkinkan kendaraan dengan nomor polisi ganjil dan genap dapat melintas tanpa terhalang pembatasan, memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan selama periode libur panjang ini.
Selain itu, pengaturan lalu lintas di jalan tol juga akan diterapkan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan selama libur panjang. Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengeluarkan surat keputusan bersama yang mengatur sistem satu arah (one way) dan sistem lajur pasang surut (contra flow).
Pengaturan ini mencakup rute-rute utama seperti Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Bogor-Ciawi, dengan rincian sebagai berikut:
Jakarta-Cikampek:Arah Cikampek (Km 47-70) berlaku pada 24 Januari 2025 pukul 14.00-22.00 WIB, dan dilanjutkan pada 25-27 Januari 2025 mulai pukul 06.00-20.00 WIB.Arah Jakarta (Km 70-47) berlaku pada 28-30 Januari 2025, mulai pukul 14.00-24.00 WIB.Jakarta-Bogor-Ciawi:Arah Ciawi (Km 44-46) berlaku pada 25 Januari hingga 1 Februari 2025, mulai pukul 06.00-12.00 WIB.Arah Jakarta (Km 21-8) berlaku pada 26-29 Januari 2025, mulai pukul 12.00-19.00 WIB, serta pada 2 Februari 2025 pukul 12.00-19.00 WIB.
Pemberlakuan sistem jalur pasang surut (contra flow) diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang akan berpergian selama libur panjang.
(N/014)