JAKARTA – Sate kelinci menjadi salah satu kuliner yang cukup populer di sejumlah daerah di Indonesia. Meski demikian, masih banyak umat Muslim yang bertanya-tanya mengenai hukum mengonsumsi daging kelinci, terutama dalam bentuk sate, gulai, tongseng, maupun olahan lainnya.
Dalam ajaran Islam, hukum mengonsumsi daging kelinci pada dasarnya adalah halal. Mayoritas ulama dari empat mazhab besar sepakat bahwa kelinci termasuk hewan yang boleh dikonsumsi oleh umat Islam.
Kehalalan daging kelinci didasarkan pada sejumlah hadis sahih yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW menerima bahkan mengonsumsi daging kelinci yang diberikan oleh para sahabat.
Baca Juga: Indonesia Tantang Australia di Semifinal Piala AFF U-19, Stadion Utama Sumut Siap Bergemuruh Salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik RA menceritakan bahwa para sahabat pernah menangkap seekor kelinci di wilayah Marru Azh-Zahran. Kelinci tersebut kemudian disembelih dan sebagian dagingnya diberikan kepada Rasulullah SAW. Nabi Muhammad SAW menerima pemberian tersebut dan mengonsumsinya.
Hadis lain yang diriwayatkan Muhammad bin Shafwan RA juga menjelaskan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk memakan kelinci yang telah disembelih sesuai syariat.
Berdasarkan hadis-hadis tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa daging kelinci merupakan makanan yang halal dan tidak terdapat larangan syariat untuk mengonsumsinya.
Dalam berbagai literatur fikih Islam disebutkan bahwa mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, Al-Laits, Ibnu Mundzir, hingga sejumlah sahabat Nabi berpendapat bahwa kelinci halal untuk dimakan.
Bahkan ulama besar Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa hampir tidak ditemukan pendapat yang secara tegas mengharamkan daging kelinci.
Meski demikian, terdapat sebagian kecil ulama yang memakruhkan konsumsi daging kelinci. Namun pendapat tersebut bukan karena statusnya haram, melainkan lebih kepada pertimbangan kesehatan yang berkembang pada masa itu.
Beberapa ulama terdahulu menyebutkan bahwa mengonsumsi kelinci berpotensi menyebabkan mimisan atau gangguan kesehatan tertentu. Namun pandangan tersebut tidak menjadi pendapat mayoritas dan dinilai lemah oleh banyak ahli fikih.
Dalam praktiknya saat ini, berbagai olahan daging kelinci seperti sate kelinci, gulai kelinci, rica-rica kelinci, hingga tongseng kelinci banyak dijual di berbagai daerah dan tetap diperbolehkan selama proses penyembelihan dilakukan sesuai ketentuan syariat Islam.
Dengan demikian, umat Islam tidak perlu ragu mengonsumsi sate kelinci maupun olahan daging kelinci lainnya karena mayoritas ulama sepakat bahwa daging kelinci merupakan makanan yang halal.