MEDAN –Ketua DPD Cahaya Kemenangan Prabowo (Cakep) Sumut, Jauli Manalu, mengajukan desakan kepada Plt. Wali Kota Medan, Aulia Rahman, untuk segera memecat IL, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, dari jabatannya sebagai pejabat publik dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Desakan ini muncul di tengah kabar mengenai praktik poligami yang melibatkan IL, yang dinilai melanggar regulasi yang ada.
Menurut Jauli Manalu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, yang telah diubah menjadi PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS laki-laki diperbolehkan berpoligami hanya dalam kondisi tertentu. Syaratnya mencakup persetujuan tertulis, penghasilan yang memadai, dan komitmen untuk berlaku adil terhadap semua istri dan anak-anak. Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini harus diambil tindakan tegas, termasuk pemecatan.
“Kami mendesak Plt Wali Kota Medan memecat IL dari jabatannya, ini ada regulasinya. IL adalah PNS dan seorang kepala dinas, sehingga harus mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Jauli dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (24/10/2024).
Dari informasi yang beredar, IL diduga menikah sirih dengan MS, yang merupakan Kasubag Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Medan. Pernikahan ini berlangsung sekitar tahun 2020, di mana IL telah memiliki satu istri dan tiga anak, sementara MS juga berstatus istri orang dengan dua anak. Hubungan tersebut, yang dianggap tidak sesuai dengan norma dan regulasi, menimbulkan kegaduhan di publik.
Jauli Manalu menambahkan bahwa tindakan IL telah mengakibatkan ketidaknyamanan di masyarakat dan berpotensi menimbulkan gesekan fisik. Ia menyebutkan, “Keberadaan IL di posisi itu justru semakin memperkeruh suasana dan mengganggu ketertiban sosial.”
Menyusul desakan ini, Plt. Wali Kota Medan Aulia Rahman diharapkan mengambil langkah tegas sesuai amanah PP Nomor 96 Tahun 2000 yang mengatur wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Jauli khawatir, jika IL tetap dipertahankan, hal ini akan menciptakan preseden buruk bagi pemerintah Kota Medan ke depannya.
Dengan situasi yang berkembang, masyarakat menanti tindakan konkret dari pemerintah Kota Medan terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat publik ini. Desakan untuk transparansi dan keadilan diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi integritas pejabat publik di daerah tersebut.
(N/014)