PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP Terkait Cawapres Gibran dan Perintahkan Pembayaran Biaya Perkara

BITVonline.com - Jumat, 25 Oktober 2024 06:05 WIB

JAKARTA –Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024. Keputusan ini disampaikan oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta pada Kamis (24/10/2024) melalui sistem e-court.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini mengklaim adanya pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses penetapan Gibran sebagai cawapres. Namun, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak diterima dan pencalonan Gibran dinyatakan sah.

“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” tegas Majelis Hakim yang terdiri dari Joko Setiono, Yuliant Prajaghupta, dan Sahibur Rasid. PTUN juga menghukum PDIP untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 342.000.

Alasan Penolakan

Juru Bicara PTUN, Irvan Mawardi, menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan utama dalam penolakan gugatan adalah karakteristik sengketa hukum yang terkait dengan proses pemilu. Ia merujuk pada Pasal 470 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 2 Perma Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di PTUN.

“Gugatan ini tidak dapat dimaknai sebagai tindakan atau perbuatan melawan hukum dan bukan termasuk sengketa hasil pemilu,” ungkap Irvan. Meski demikian, pihak PDIP masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan ini.

Respons PDIP

Ketua Tim Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, sebelumnya menyatakan bahwa gugatan ini bukan bagian dari sengketa Pilpres yang telah ditetapkan di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, PDIP berupaya untuk menunjukkan adanya pelanggaran hukum dalam penetapan Gibran sebagai cawapres.

“Gugatan ini bertujuan agar MPR mempertimbangkan pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” ujar Gayus. Dia menegaskan bahwa PDIP ingin memberikan pertimbangan kepada publik mengenai pelanggaran yang terjadi dalam penetapan Gibran.

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto telah resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024. Dalam periode kepemimpinan mereka, telah dilakukan pembentukan kabinet yang dinamakan Kabinet Merah Putih, di mana sejumlah menteri dan wakil menteri telah dilantik untuk mendukung program pemerintah.

Dengan ditolaknya gugatan PDIP, proses pemerintahan di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran diperkirakan akan berjalan tanpa adanya hambatan hukum terkait pencalonan cawapres tersebut.

Keputusan PTUN Jakarta ini menunjukkan bahwa sengketa proses pemilu perlu ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai lembaga peradilan, PTUN berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses hukum di Indonesia. Sementara itu, PDIP memiliki opsi untuk mengajukan banding jika merasa tidak puas dengan putusan ini.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Agama

PWI Pusat Hadir di Rumah Duka Zulmansyah Sekedang, Serahkan Uang Duka dan Sampaikan Belasungkawa Mendalam

Agama

Mendagri Tito Karnavian Tinjau Lokasi Bencana di Bener Meriah dan Aceh Tengah, Wagub Aceh Pastikan Penanganan Dipercepat

Agama

Bahlil Sentil Warga Mampu Masih Gunakan BBM Subsidi: “Apa Tidak Malu Kita Mengambil Hak Orang Lain?”

Agama

Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Berencana Nus Kei, Enam Saksi Termasuk Dua Pelaku Diperiksa Intensif

Agama

Pemprov Sumut Gelar Gebyar Pajak 2026, Siapkan Hadiah Total Rp 19,3 Miliar untuk Wajib Pajak Taat

Agama

Harga Daging Ayam dan Sapi di Sumut Turun di Awal Pekan, Ini Daftar Lengkap Per Wilayah dan Penyebabnya