Tarif Parkir Konvensional di Kota Medan Viral,Begini Tanggapan Kadishub Medan

BITVonline.com - Sabtu, 26 Oktober 2024 03:30 WIB

MEDAN –Spanduk yang memuat tarif parkir konvensional di pinggir jalan Kota Medan menjadi viral di media sosial, khususnya di akun Instagram @medanku. Spanduk tersebut menampilkan rincian harga tarif parkir untuk berbagai jenis kendaraan, mulai dari sepeda motor hingga truk, dan dipasang di beberapa lokasi strategis di kota ini.

Spanduk yang memuat logo Dinas Perhubungan dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan ini menginformasikan tentang “Struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.” Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, membenarkan bahwa spanduk tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mengedukasi masyarakat mengenai kebijakan parkir yang telah diterapkan.

Iswar Lubis menjelaskan bahwa saat ini pengendara memiliki dua pilihan dalam penerapan tarif parkir: parkir berlangganan dan parkir konvensional. “Untuk yang sudah menggunakan sistem parkir berlangganan, mereka akan tetap mengikuti aturan yang berlaku. Sedangkan bagi yang memilih opsi konvensional, tarif yang diterapkan adalah sesuai yang tertera dalam spanduk,” ungkap Iswar.

Menurutnya, tarif parkir konvensional ini telah disosialisasikan sejak lama dan telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. “Kini bukan lagi sosialisasi, tetapi sudah diterapkan secara resmi. Kami juga telah merevisi informasi dalam spanduk bahwa bagi yang parkir berlangganan, mereka tidak akan dikenakan tarif tambahan,” tambahnya.

Tarif parkir konvensional yang tertulis dalam spanduk tersebut memang menjadi sorotan publik, terutama karena angka yang cukup tinggi dibandingkan tarif sebelumnya. Berikut adalah rincian tarif parkir konvensional sesuai dengan Perda yang dipublikasikan:

Sepeda Motor dan Roda Tiga: Rp 2.000Kendaraan Pick Up, Mobil Penumpang, Mini Bus, dan Sejenisnya: Rp 5.000Kendaraan Truk Mini dan Sejenisnya: Rp 7.000Kendaraan Truk Bus dan Alat Berat: Rp 8.000Kendaraan Truk dengan Gandengan dan Trailer: Rp 12.000

Keputusan untuk memasang kembali spanduk ini di berbagai ruas jalan diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai struktur tarif parkir yang berlaku. Iswar Lubis menegaskan pentingnya keterbukaan informasi sebagai langkah untuk menciptakan transparansi dan kepatuhan dalam penggunaan fasilitas parkir di kota Medan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pengguna jalan dapat lebih memahami dan mematuhi peraturan yang ada, serta membantu pemerintah dalam pengelolaan ruang publik yang lebih baik.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Agama

Kapolres Binjai Bagikan Takjil Untuk Pengguna Jalan di Bulan Ramadhan

Agama

Rutan Kelas I Medan Berikan Penghargaan kepada Pegawai Teladan Triwulan I Tahun 2025

Agama

Selamat! Leonardus Simamora Terpilih Sebagai Ketua Presidium PMKRI Cabang Medan Periode 2025-2027

Agama

Perkuat Sinergitas dan Kerjasama, Kalapas Labuhan Ruku Silaturahmi ke Kantor Bupati Asahan dan Kodim 0208/Asahan.

Agama

Menag Nasaruddin Umar Belum Berniat Tambah Kuota Haji 2025, Fasilitas di Arab Saudi Terbatas

Agama

Polda Jambi Menggelar Buka Puasa Bersama Insan Pers Tahun 2025