JAKARTA – Hari Raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban dan pembagian daging kepada masyarakat.
Namun dalam Islam, proses pembagian daging kurban tidak hanya sekadar berbagi, melainkan memiliki aturan dan ketentuan yang dianjurkan sesuai syariat agar ibadah kurban bernilai sempurna di sisi Allah SWT.
Para ulama menjelaskan bahwa pembagian daging kurban harus dilakukan secara adil, amanah, dan mengutamakan masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga: Pemkab Labuhanbatu Selatan Gelar Malam Takbiran di SBBK Kotapinang, Bupati Ajak Warga Perkuat Kebersamaan Selain menjadi bentuk kepedulian sosial, kurban juga merupakan sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT serta meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS.
Ketentuan Pembagian Daging Kurban
Dalam pelaksanaannya, pembagian daging kurban dibedakan antara kurban wajib dan kurban sunnah.
Untuk kurban wajib, seluruh bagian hewan kurban harus disalurkan kepada pihak yang berhak menerima, termasuk kulit, tanduk, dan kukunya.
Sementara pada kurban sunnah, para ulama memberikan beberapa pandangan.
Dalam pendapat yang banyak diterapkan, daging kurban dibagi menjadi tiga bagian, yaitu untuk yang berkurban, kerabat atau tetangga, serta fakir miskin.
Tata Cara Pembagian Daging Kurban yang Dianjurkan
1. Sepertiga untuk yang Berkurban
Orang yang berkurban diperbolehkan menikmati sebagian daging kurbannya sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT.