JAKARTA — Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa umat Islam diperbolehkan memilih hewan kurban, baik jantan maupun betina, selama memenuhi syarat syariat seperti jenis hewan, usia, kondisi fisik, dan kesehatannya.
Ia menekankan bahwa tidak ada ketentuan wajib dalam Islam yang mengharuskan hewan kurban harus jantan.
Baca Juga: Eks Menag Ad Interim Era Jokowi Muhadjir Effendy Dipanggil KPK Terkait Skandal Kuota Haji 2023–2024 Namun, dalam praktik dan sejumlah pandangan ulama, hewan jantan dinilai lebih utama untuk dijadikan kurban.
"Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserahdirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah)," demikian merujuk pada makna QS Al-Hajj ayat 34, yang menyebut bahwa setiap umat telah disyariatkan penyembelihan agar menyebut nama Allah atas rezeki hewan ternak yang diberikan.
Anjuran memilih hewan jantan
Dalam sejumlah riwayat hadits, Rasulullah SAW disebut lebih sering berkurban dengan hewan jantan.
Salah satunya hadits riwayat Bukhari dan Muslim yang menyebut Nabi berkurban dengan dua ekor kambing jantan bertanduk.
Sejumlah ulama seperti Imam Nawawi dalam mazhab Syafi'i menyatakan bahwa berkurban dengan hewan jantan lebih utama dibanding betina.
Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Ibnul 'Arabi yang menilai hewan jantan lebih afdal untuk ibadah kurban.
Selain aspek keutamaan ibadah, faktor ekonomi juga kerap menjadi pertimbangan.
Hewan jantan umumnya memiliki harga lebih tinggi sehingga dinilai lebih mencerminkan nilai pengorbanan dalam ibadah kurban.Pertimbangan peternakan