JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur melakukan ibadah haji melalui jalur ilegal atau tanpa visa resmi. Hal tersebut dinilai dapat memengaruhi keabsahan ibadah serta berisiko menimbulkan masalah hukum.
Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia maupun Arab Saudi.
"Pemerintah Indonesia melarang orang berangkat haji tanpa visa resmi. Begitu juga pemerintah Arab Saudi yang melarang secara ketat," ujar KH Cholil, Sabtu (2/5/2026).
Baca Juga: Ustaz Aslam Nur Kupas Tradisi Kelahiran Rasulullah di Mekah, Soroti Peran Ibu dalam Perspektif Muhammadiyah Ia menekankan, kepatuhan terhadap aturan bukan hanya bentuk ketaatan kepada pemerintah, tetapi juga bagian dari ajaran Islam dalam menghormati ulil amri.
KH Cholil mengingatkan agar umat Islam tidak memaksakan diri berangkat haji tanpa visa haji resmi, karena hal tersebut dapat berdampak pada keabsahan ibadah.
"Agar pelaksanaan haji bisa sah dan bisa mabrur. Jadi saya minta kepada masing-masing kita tidak perlu memaksakan untuk berangkat haji jika tidak punya visa haji," jelasnya.
Ia juga meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap keberangkatan jamaah ilegal, mengingat praktik tersebut dapat mencoreng nama baik Indonesia di mata internasional.
Menurutnya, aturan yang diberlakukan oleh Indonesia dan Arab Saudi sudah sejalan dengan prinsip syariat Islam, sehingga pelanggaran terhadap aturan tersebut juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai agama.
Selain itu, KH Cholil mengingatkan bahwa Arab Saudi telah menetapkan sanksi tegas bagi pelanggaran haji ilegal, termasuk denda besar bagi pelaku maupun pihak yang memfasilitasi.*
(d/dh)