Said Iqbal Minta Perusahaan Hentikan Outsourcing Pasca Keputusan MK Terhadap UU Cipta Kerja

BITVonline.com - Sabtu, 02 November 2024 09:38 WIB

JAKARTA –Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mendesak perusahaan untuk tidak lagi mengandalkan tenaga kerja dari outsourcing setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menyambut positif perubahan pada ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang kini diatur agar tidak melebihi 5 tahun, termasuk dalam hal perpanjangan.

“Dengan perubahan ini, kami meminta agar perusahaan menghentikan praktik outsourcing dan mulai mengubah status tenaga kerja menjadi karyawan kontrak,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/11).

Said menegaskan pentingnya kejelasan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengenai jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk di-outsourcing. Ia mengusulkan agar pekerja PKWT yang telah bekerja selama 5 tahun diangkat menjadi karyawan tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Setelah 5 tahun, jika pekerja masih dibutuhkan, mereka harus diangkat menjadi karyawan tetap. Jika tidak, mereka dapat dipecat. Tidak ada lagi kontrak baru setelah periode itu,” tegasnya.

Perubahan Struktur Upah dan PHK

Said Iqbal juga menyoroti sejumlah perubahan terkait struktur upah dan skala upah (SUSU) dalam keputusan MK. Ia menekankan bahwa pemerintah diwajibkan untuk menyusun SUSU dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan, produktivitas, serta faktor-faktor seperti golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

Terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), ia menjelaskan bahwa proses PHK kini harus melalui diskusi bipartit antara perusahaan dan pekerja, di mana perusahaan diwajibkan untuk membayar upah selama proses perselisihan berlangsung. “Selama belum ada keputusan dari Pengadilan Hubungan Industrial, upah harus tetap dibayarkan dan jaminan sosial, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, tidak boleh dihentikan,” ujar Said.

Formula Penetapan Upah Minimum

Said Iqbal juga menyoroti perubahan dalam formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Ia menyatakan bahwa definisi indeks tertentu yang awalnya digunakan untuk menghitung kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kini telah diubah untuk memperhatikan kebutuhan hidup layak bagi pekerja.

“Dengan adanya keputusan MK, kami berharap formula pengupahan yang baru dapat mengakomodasi kenaikan UMP untuk tahun 2025, dengan target antara 8 hingga 10 persen,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa inflasi saat ini sekitar 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi diperkirakan mencapai 5,1 persen, sehingga kenaikan UMP yang diajukan adalah hal yang logis.

Melalui serangkaian pernyataan ini, Said Iqbal menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak pekerja di Indonesia, terutama dalam konteks perubahan undang-undang yang berpengaruh pada dunia kerja. Ia berharap langkah-langkah ini dapat meningkatkan perlindungan bagi pekerja dan menciptakan kondisi kerja yang lebih baik di masa mendatang.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Agama

Kabupaten Simalungun Raih Juara I Stand Terbaik Nasional di PENAS XVII 2026 Gorontalo

Agama

Bupati Simalungun Alokasikan Rp39 Miliar untuk Pembangunan Jalan Ujung Padang, Warga Sebut Proyek Terbesar Sepanjang Sejarah

Agama

Ketua PWM Aceh Ucapkan Selamat kepada Pengurus PWNU Aceh Periode 2026–2031, Tegaskan Pentingnya Sinergi Umat

Agama

Pemkab Simalungun Gandeng UMKM Lokal Jadi Pemasok MBG, Buka Peluang Ekonomi Baru bagi Masyarakat

Agama

Mau Kerja di Jepang? Kemenaker Buka Program Magang 3 Tahun Lengkap dengan Pelatihan Kaigo

Agama

Polrestabes Medan Bongkar Dugaan Mafia BBM Subsidi, Bio Solar Disulap Jadi Dexlite di SPBU Gajah Mada