Kemkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai Terkait Dugaan Judi Online

BITVonline.com - Senin, 04 November 2024 09:11 WIB

JAKARTA –Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menonaktifkan sebelas pegawai terkait dugaan keterlibatan dalam judi online. Meski demikian, identitas dari pegawai yang dimaksud belum dipublikasikan kepada publik.

Dalam siaran pers yang disampaikan pada Senin (4/11), Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa saat ini nama-nama pegawai lainnya yang mungkin terlibat masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lebih lanjut antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dan Kepolisian Republik Indonesia. “Verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan,” ujar Meutya.

Meutya menegaskan bahwa keputusan penonaktifan tersebut merupakan langkah awal dari komitmen Kemkomdigi untuk menjaga integritas dan kredibilitas institusi, terutama di tengah meningkatnya kejahatan digital. “Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi dinonaktifkan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan atas dugaan pelanggaran,” katanya.

Kemkomdigi menyatakan bahwa dalam kurun waktu maksimal 7 hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, pihaknya akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat. “Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah,” lanjut Meutya.

Dia juga menekankan bahwa jika proses hukum mencapai status inkrah (putusan tetap), pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat. “Kami mengingatkan pentingnya komitmen seluruh pegawai terhadap pakta integritas yang telah disepakati, khususnya dalam memberantas praktik ilegal, termasuk perjudian online yang semakin meresahkan,” imbuhnya.

Kemkomdigi berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika ditemukan keterlibatan pegawai lain dalam aktivitas ilegal. “Informasi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan kepada pers dan masyarakat sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kami,” tutup Meutya.

Kasus ini menjadi perhatian penting di tengah upaya pemerintah dalam memerangi kejahatan digital dan menjaga integritas aparatur sipil negara.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Agama

Pastikan Ketersediaan BBM, LPG dan Beras Bupati Batu Bara Kunjungi SPBU, SPBE dan Kilang Padi

Agama

KPK Geledah Kantor Bank BJB Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan

Agama

Satgas Pangan Polda Sumut Gelar Sidak Produk Minyakita di Medan, Temukan Tak Ada Pengurangan Takaran

Agama

Hukum dan Konsekuensi Tidak Membayar Zakat Fitrah: Apa yang Perlu Diketahui?

Agama

M. Ichwan Ridwan, Komisaris PT. Jaktour terima Rekan Indonesia Award

Agama

Tiromsi, Dosen Pembunuh Suami, Gunakan Nama Kontak "Benalu Kopi Predator Jahat" untuk Rusman Situngkir