JAKARTA-DPR RI akan memulai kebijakan baru dengan memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pagi mulai Jumat, 8 November 2024. Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, mengungkapkan bahwa pemutaran lagu ini akan dilakukan di seluruh area Gedung Nusantara 1, 2, dan 3. Lagu kebangsaan akan diputar tepat pada pukul 09.56 WIB, dengan tujuan agar pemutaran selesai sebelum pukul 10.00 WIB.
“Pemutaran ini akan dilakukan di seluruh gedung kompleks DPR, termasuk di area parkir dan sepanjang koridor gedung-gedung tersebut,” kata Indra Iskandar kepada wartawan pada Kamis (7/11). Kebijakan ini merupakan upaya untuk memperkuat rasa nasionalisme dan mengingatkan pentingnya kebangsaan setiap hari di lingkungan legislatif.
Kebijakan ini sebelumnya juga diusulkan oleh anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian. Ia menyampaikan ide tersebut dalam rapat dengan Menteri BUMN Erick Thohir pada Senin (4/11), yang kemudian mendapat dukungan untuk diterapkan di kantor-kantor pemerintahan dan BUMN.
Langkah ini dipandang sebagai bagian dari upaya untuk menumbuhkan semangat patriotisme, serta mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap simbol negara. Kebijakan pemutaran lagu Indonesia Raya secara rutin ini diharapkan dapat memberi dampak positif dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih menghargai nilai-nilai kebangsaan.(JOHANSIRAIT)