JAKARTA – Puasa sunnah merupakan ibadah yang dianjurkan dalam Islam dan memiliki banyak keutamaan.
Namun, sebagian umat Islam masih mempertanyakan hukum melaksanakan puasa sunnah pada hari Sabtu, mengingat adanya hadits yang menyebut larangan berpuasa pada hari tersebut.
Dalam kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa terdapat hadits yang melarang puasa pada hari Sabtu kecuali puasa wajib.
Baca Juga: Mayjen Dodi Triwinarto Resmikan Masjid Aisyah di Binjai, Tekankan Peran Sosial Keagamaan Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ahmad dan dinilai sahih oleh Imam Hakim serta hasan oleh Imam Tirmidzi.
Imam Tirmidzi menjelaskan bahwa larangan tersebut berkaitan dengan makruhnya mengkhususkan puasa hanya pada hari Sabtu, karena hari tersebut merupakan hari raya bagi umat Yahudi.
Namun, terdapat pula riwayat lain dari Ummu Salamah yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad kerap berpuasa pada hari Sabtu dan Minggu.
Hal ini dimaknai sebagai upaya untuk menyelisihi kebiasaan kaum musyrik pada hari tersebut.
Sejumlah ulama kemudian menyimpulkan bahwa hukum puasa sunnah pada hari Sabtu adalah makruh apabila dilakukan secara khusus tanpa disertai hari lain.
Pandangan ini dipegang oleh sebagian ulama dari mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hambali.
Sementara itu, ulama lain seperti Imam Malik membolehkan puasa pada hari Sabtu, meskipun tetap ada catatan kehati-hatian dalam pelaksanaannya.
Puasa sunnah di hari Sabtu dinilai tidak makruh apabila dilakukan bersamaan dengan puasa lain, seperti puasa Senin-Kamis, puasa Daud, maupun puasa Ayyamul Bidh.
Dalam praktiknya, puasa Ayyamul Bidh yang jatuh pada 15 Syawal 1447 Hijriah bertepatan dengan hari Sabtu, 4 April 2026, tetap sah untuk dilaksanakan.