Sistem Coretax Mempermudah Penyetoran Pajak, Jatuh Tempo Baru Mulai Januari 2025

BITVonline.com - Jumat, 08 November 2024 10:42 WIB

Warning: getimagesize(https://bitvonline.com/cdn/uploads/images/2024/11/dirjen-pajak-suryo-utomo-di-apbn-kita-tangkapan-layar-youtube_169.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 172

JAKARTA -Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengungkapkan adanya perubahan ketentuan tanggal jatuh tempo penyetoran pajak yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang memperkenalkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System.

Suryo menjelaskan bahwaA perubahan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan proses pencatatan dan mempermudah baik wajib pajak maupun pegawai pajak dalam mengingat dan mengelola tanggal penyetoran pajak. “Esensinya adalah untuk memudahkan wajib pajak mengingat dan mencatatnya, begitu juga bagi kami dalam tata kelola dan penegakan hukum jika ada keterlambatan,” ungkapnya saat konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat (8/11/2024).

Perubahan ini menyatakan bahwa pembayaran dan penyetoran pajak terutang harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Sejumlah jenis pajak yang terdampak oleh perubahan ini di antaranya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa dari luar Daerah Pabean. Juga termasuk dalam aturan tersebut adalah pajak yang berkaitan dengan kegiatan usaha hulu minyak bumi dan gas bumi serta pajak karbon yang dipungut oleh pemungut Pajak Karbon.

Dengan adanya perubahan ini, wajib pajak dapat lebih mudah mengingat tanggal jatuh tempo untuk berbagai jenis pajak yang selama ini memiliki jatuh tempo yang berbeda-beda. Sebelumnya, ada yang memiliki jatuh tempo pada tanggal 10, 15, atau akhir bulan, namun dengan PMK ini, semua pembayaran PPh akan jatuh tempo pada tanggal 15 setiap bulannya, sedangkan PPN akan dibayar pada akhir bulan.

Namun, PMK ini juga mengecualikan beberapa jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor serta Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk wajib pajak tertentu.

“Dengan PMK ini, sistem jatuh tempo lebih disederhanakan, misalnya untuk PPh yang sebelumnya ada berbagai tanggal jatuh tempo, kini akan seragam pada tanggal 15 setiap bulannya,” jelas Suryo.

Pemberlakuan sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menyederhanakan sistem administrasi perpajakan di Indonesia.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Agama

Pemkab Batu Bara Tegaskan Transformasi Batra Berjaya Demi Penguatan BUMD dan Peningkatan PAD

Agama

DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna, Seluruh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Ranperda Perseroda Batra Berjaya

Agama

Purbaya Sebut DSI Akan Diawasi K/L: Biar Tak Jadi Monopoli Seenaknya

Agama

Prabowo Kumpulkan Eks Bos BI di Istana, Bahas Antisipasi Krisis Ekonomi

Agama

Purbaya Siapkan ‘Action’ Baru, Rupiah Ditargetkan Kembali ke Rp15.000

Agama

Niat Lerai Perkelahian, Pemuda di Langkat Malah Tewas Dikeroyok dan Ditusuk