Sistem Coretax Mempermudah Penyetoran Pajak, Jatuh Tempo Baru Mulai Januari 2025

Redaksi - Jumat, 08 November 2024 10:42 WIB

Warning: getimagesize(https://bitvonline.com/cdn/uploads/images/2024/11/dirjen-pajak-suryo-utomo-di-apbn-kita-tangkapan-layar-youtube_169.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 172

JAKARTA -Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengungkapkan adanya perubahan ketentuan tanggal jatuh tempo penyetoran pajak yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang memperkenalkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System.

Suryo menjelaskan bahwaA perubahan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan proses pencatatan dan mempermudah baik wajib pajak maupun pegawai pajak dalam mengingat dan mengelola tanggal penyetoran pajak. “Esensinya adalah untuk memudahkan wajib pajak mengingat dan mencatatnya, begitu juga bagi kami dalam tata kelola dan penegakan hukum jika ada keterlambatan,” ungkapnya saat konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat (8/11/2024).

Perubahan ini menyatakan bahwa pembayaran dan penyetoran pajak terutang harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Sejumlah jenis pajak yang terdampak oleh perubahan ini di antaranya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa dari luar Daerah Pabean. Juga termasuk dalam aturan tersebut adalah pajak yang berkaitan dengan kegiatan usaha hulu minyak bumi dan gas bumi serta pajak karbon yang dipungut oleh pemungut Pajak Karbon.

Dengan adanya perubahan ini, wajib pajak dapat lebih mudah mengingat tanggal jatuh tempo untuk berbagai jenis pajak yang selama ini memiliki jatuh tempo yang berbeda-beda. Sebelumnya, ada yang memiliki jatuh tempo pada tanggal 10, 15, atau akhir bulan, namun dengan PMK ini, semua pembayaran PPh akan jatuh tempo pada tanggal 15 setiap bulannya, sedangkan PPN akan dibayar pada akhir bulan.

Namun, PMK ini juga mengecualikan beberapa jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor serta Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk wajib pajak tertentu.

“Dengan PMK ini, sistem jatuh tempo lebih disederhanakan, misalnya untuk PPh yang sebelumnya ada berbagai tanggal jatuh tempo, kini akan seragam pada tanggal 15 setiap bulannya,” jelas Suryo.

Pemberlakuan sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menyederhanakan sistem administrasi perpajakan di Indonesia.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Agama

Rupiah Menguat Tipis ke Level Rp 17.899 per Dolar AS, Simak Pemicunya

Agama

IHSG Ditutup Menguat ke Level 6.093 pada Akhir Pekan, Didorong Mayoritas Sektor

Agama

Fasilitas Negara Disulap Jadi Markas Judol: DPR Desak POM TNI Bongkar Aliran Uang di Cijantung

Agama

Lapas Labuhan Ruku Usulkan 18 Narapidana Ikuti Rehabilitasi NAPZA Berbasis Ketahanan Pangan

Agama

Lapas Labuhan Ruku Tingkatkan Kemandirian Warga Binaan Lewat Sortir Ikan Lele

Agama

Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran, Bobby Nasution Minta Pemerintah Prioritaskan Kebutuhan Rakyat