MEDAN – Tradisi membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) saat momen Idulfitri telah menjadi kebiasaan yang mengakar di masyarakat Indonesia.
Praktik ini umumnya dilakukan dalam lingkup keluarga maupun lingkungan kerja, berupa pemberian uang atau hadiah kepada kerabat dan orang terdekat.
Dalam perspektif Islam, pemberian kepada orang lain memiliki beberapa kategori, seperti sedekah, hibah, dan hadiah.
Baca Juga: Polda Bali Pastikan Kesiapan Operasi Ketupat 2026, Tim Wasops Polri Tinjau Persiapan Para ulama menilai, pemberian THR kepada keluarga dapat dikategorikan sebagai bentuk sedekah atau infak, karena melibatkan pengeluaran harta untuk membantu dan membahagiakan orang lain.
Dalam buku Fiqih Praktis, penulis Muhammad Bagir menjelaskan bahwa sedekah yang paling utama adalah yang diberikan kepada kerabat terdekat, selama kebutuhan pribadi dan keluarga inti telah terpenuhi.
Pandangan ini sejalan dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, yang menekankan bahwa seseorang dianjurkan untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarga terlebih dahulu, sebelum bersedekah kepada orang lain.
Dalam riwayat lain dari Imam Bukhari disebutkan bahwa sedekah kepada kerabat memiliki dua keutamaan sekaligus, yakni sebagai sedekah dan sebagai sarana mempererat silaturahmi.
Selain itu, bersedekah pada hari raya juga termasuk amalan yang dianjurkan.
Dalam kajian fikih, sedekah pada hari Idulfitri memiliki nilai sunnah, bahkan dianjurkan secara khusus dalam beberapa riwayat hadis.
Salah satu riwayat dari sahabat Jabir bin Abdullah menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW menganjurkan kaum wanita untuk bersedekah setelah pelaksanaan salat Id.
Praktik tersebut menunjukkan bahwa berbagi di hari raya memiliki nilai ibadah yang tinggi.
Dengan demikian, tradisi berbagi THR tidak sekadar menjadi kebiasaan sosial, tetapi juga dapat dimaknai sebagai bentuk implementasi ajaran Islam dalam berbagi rezeki dan mempererat hubungan kekeluargaan.*