Langkat, Sumatera Utara – Seorang warga Langkat, Doni Eka Putra (38), terkejut dan merasa dirugikan setelah meteran listrik rumahnya dicabut oleh petugas PLN pada Kamis, 7 November 2024. Insiden ini terjadi akibat temuan baut yang disebut kendor pada meteran listrik di rumahnya di Jalan Sutomo, Lingkungan Karya, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Tidak hanya itu, Doni juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 6 juta, yang membuatnya semakin kecewa terhadap sikap petugas PLN yang datang ke rumahnya.
Baut Kendor Jadi Alasan Pencabutan Meteran
Doni, yang bekerja sebagai mekanik, menceritakan bahwa saat petugas PLN datang, kebetulan hanya istrinya yang berada di rumah. Petugas tersebut awalnya mengaku datang hanya untuk memeriksa meteran listrik, namun setelah memeriksa meteran, mereka menyebutkan ada baut yang kendor pada perangkat meteran tersebut dan menyebabkan piringan meteran tidak berputar.
“Petugas PLN itu bilang ke istri saya bahwa ada baut kendor dan piring di dalam meteran nggak mutar. Gara-gara itu meteran rumah saya langsung dicabut,” kata Doni. Ia menambahkan bahwa tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait dugaan pencurian arus listrik atau tindakan lainnya yang mungkin menjadi alasan pencabutan meteran.
SOP PLN Diduga Tidak Dijalankan
Doni mengungkapkan kekesalan terhadap prosedur yang dijalankan oleh petugas PLN tersebut, yang dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Ia menjelaskan, petugas PLN tiba-tiba datang tanpa memberi pengenalan diri terlebih dahulu dan langsung membuka pagar rumahnya untuk masuk ke pekarangan. Hal ini membuat istrinya terkejut, karena saat itu ia tidak diberitahu sebelumnya mengenai kedatangan petugas.
“Petugas PLN itu tidak ada memperkenalkan diri dulu, langsung aja masuk ke dalam rumah. Istri saya sampai kaget,” ujar Doni.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pemberitahuan dari petugas PLN mengenai tindakan pencurian arus atau pelanggaran lainnya. “Mereka tidak bilang apa-apa soal curi arus. Cuma gara-gara baut kendor saja, meteran saya dicabut,” ujar Doni dengan kecewa.
Denda Rp 6 Juta dan Dugaan Akal-Akalan
Setelah kejadian itu, Doni diminta untuk datang ke kantor PLN untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun, yang lebih mengejutkan, dirinya juga diberi tahu bahwa ia akan dikenakan denda sebesar Rp 6 juta.
“Saya diminta datang ke kantor PLN dan dikenakan denda Rp 6 juta,” ujar Doni. Ia merasa sangat keberatan dengan denda yang dianggapnya tidak adil dan merasa apa yang dilakukan petugas PLN itu sebagai sebuah akal-akalan semata.
“Prinsipnya saya merasa dirugikan. Saya tidak pernah merusak meteran atau melakukan tindakan curi arus. Baut kendor saja kok bisa sampai dicabut dan dikenakan denda sebesar itu,” imbuhnya.
Doni pun menduga bahwa insiden ini mungkin terjadi karena kelalaian atau penyalahgunaan wewenang oleh petugas PLN yang datang ke rumahnya. “Saya rasa ini cuma akal-akalan saja,” ujarnya.
PLN Belum Memberikan Keterangan
Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN belum memberikan keterangan resmi terkait insiden yang dialami oleh Doni. Saat wartawan mencoba menghubungi kantor PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pangkalan Brandan, manager PLN yang dapat dimintai keterangan sedang tidak berada di kantor. “Manager lagi tidak dikantor, sedang ada kegiatan di luar,” ujar seorang sekuriti di kantor tersebut.
Namun, Doni berharap ada klarifikasi dan penyelesaian dari pihak PLN terkait masalah ini, agar kejadian serupa tidak terulang lagi pada warga lainnya. Ia juga berharap agar denda yang dikenakan bisa dibatalkan, mengingat ia merasa tidak melakukan kesalahan apapun.
(N/014)