Budi Arie Ungkap Alasan Terima Eks Pegawai Kominfo Jadi Anggota Tim Pemblokir Situs Judi, Meski Tak Lolos Seleksi

BITVonline.com - Sabtu, 09 November 2024 09:47 WIB

Warning: getimagesize(https://bitvonline.com/cdn/uploads/images/2024/11/WhatsApp-Image-2024-11-09-at-16.43.49.jpeg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 172

JAKARTA –Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya dikenal dengan nama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini tengah menjadi sorotan tajam publik setelah terungkapnya kasus penyalahgunaan wewenang yang melibatkan beberapa pegawainya. Salah satunya adalah pegawai berinisial AK, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perlindungan situs judi online.

Kasus ini bermula dari penangkapan AK, yang diketahui memiliki kewenangan dalam pemblokiran situs judi online di Indonesia. Namun, meskipun sebelumnya AK tidak lolos dalam seleksi untuk posisi tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Kominfo pada akhir 2023, dia justru diterima bekerja di kementerian tersebut.

Budi Arie Setiadi, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, mengungkapkan bahwa keputusan untuk menerima AK saat itu diambil karena yang bersangkutan mengklaim memiliki keterampilan IT yang mumpuni. “Saya putuskan untuk AK diterima karena yang bersangkutan mengklaim punya skill IT mumpuni,” ujarnya pada Jumat (8/11/2024).

Menurut Budi Arie, meskipun AK tidak lulus seleksi resmi, dia memutuskan untuk memberikannya kesempatan bekerja dengan tujuan memperkuat tim Komdigi dalam upaya memberantas situs judi online. “Dalam dunia IT, sudah umum bahwa ijazah terkadang bukan menjadi hal yang utama,” kata Budi Arie menanggapi langkah yang kemudian menimbulkan kontroversi ini.

Namun, kontroversi semakin memuncak ketika AK ternyata terlibat dalam kasus perlindungan terhadap situs-situs judi online. AK bersama beberapa pegawai Komdigi lainnya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melindungi sejumlah situs judi agar tidak diblokir, meskipun seharusnya mereka bertanggung jawab untuk memblokirnya.

Polisi telah menangkap 16 orang yang terlibat dalam kasus ini, termasuk beberapa pejabat dan pegawai di Komdigi. Selain AK, dua tersangka lainnya juga telah ditangkap dalam beberapa hari terakhir. Dalam kasus ini, polisi menemukan bahwa sejumlah pejabat dan pegawai Komdigi yang seharusnya memblokir situs judi online, justru melindungi situs-situs tersebut dengan menerima bayaran.

Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengonfirmasi penangkapan dua tersangka tambahan, yang terdiri dari satu pegawai Komdigi dan seorang warga sipil. “Kami telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya,” kata Kombes Wira, seperti dilansir dari Warta Kota. Dengan tambahan dua orang tersangka, total tersangka dalam kasus ini menjadi 16 orang.

Menurut penuturan pihak kepolisian, para tersangka diduga memanfaatkan posisi mereka dengan menyewa tempat sebagai kantor satelit untuk melindungi situs-situs judi online yang seharusnya diblokir. “Mereka ini dikasih kewenangan untuk memblokir, tapi mereka malah menyewa tempat untuk melindungi situs judi yang harusnya diblokir,” ungkap Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, dari sekitar 5.000 situs judi online yang seharusnya diblokir, setidaknya 1.000 situs yang tidak terblokir karena “dibina” oleh kelompok ini. Menurutnya, pihak yang mengelola situs judi online tersebut membayar sekitar Rp 8,5 juta agar situs mereka tidak terblokir.

Kasus ini menunjukkan adanya praktek penyalahgunaan wewenang yang serius, di mana pegawai Komdigi yang seharusnya menjalankan tugas untuk memberantas konten negatif, justru menjadi bagian dari sistem yang melindungi kegiatan ilegal seperti judi online.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa mereka akan menyita semua aset yang didapat dari hasil kejahatan ini dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. “Kami akan menyita semua aset hasil kejahatan ini dan akan dikembalikan ke negara,” tegas Kombes Ade Ary.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Johnny G. Plate, menegaskan bahwa kementerian yang baru ini tetap mendukung pemberantasan judi online di Indonesia. “Kita mendukung pemberantasan judi online di seluruh lini di Indonesia, jangan kasih kendor,” kata Budi Arie Setiadi dalam keterangannya.

Kasus ini mendapat perhatian besar dari publik, yang menuntut transparansi dalam pengusutan dugaan keterlibatan oknum-oknum yang diduga melindungi situs judi online. Masyarakat mengharapkan agar pihak berwenang tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memastikan bahwa sistem di Kementerian Komunikasi dan Digital bekerja dengan lebih ketat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Sebagai catatan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini tengah menghadapi tantangan besar terkait kredibilitasnya dalam menangani situs-situs negatif, termasuk judi online. Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi lembaga pemerintah dalam memastikan bahwa setiap pegawai yang bekerja di sektor ini memiliki integritas yang tinggi dan dapat dipercaya untuk menjalankan tugasnya dengan baik.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Agama

Pengelolaan Sampah di Talawi Dinilai Lambat, Warga Ancam Bawa Tumpukan ke Kantor Bupati dan DPRD Batu Bara

Agama

Aiman Witjaksono Diperiksa Polisi Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Agama

Anjas Asmara Resmi Dilantik Jadi Camat Sabak Timur, Siap Lanjutkan Program dan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Agama

Harga Pangan Melonjak: Cabai Rawit Merah Tembus Rp91.700 per Kg!

Agama

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penipuan PT DSI Senilai Rp2,4 Triliun

Agama

Indonesia Raih Investasi Rp173 Triliun dari Korea Selatan, Fokus pada Sektor Energi dan Digital