MEDAN – Menjelang Idul Fitri, umat Muslim di Indonesia diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.
Zakat fitrah ini tidak hanya memiliki makna spiritual, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam pemerataan kebahagiaan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu.
Zakat fitrah, yang merupakan kewajiban setiap Muslim, wajib dikeluarkan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. Berdasarkan ketentuan, zakat ini bertujuan untuk membersihkan jiwa dan harta, serta meningkatkan kepedulian sosial terhadap sesama.
Baca Juga: Polda Aceh Gelar Operasi Ketupat Seulawah 2026, Siapkan 61 Pos Pengamanan di Titik Strategis Pada tahun 2026, BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) telah menetapkan besaran zakat fitrah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras, yang setara dengan Rp 50.000 per jiwa.
Arti Zakat Fitrah
Zakat fitrah, menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim dengan tujuan untuk membantu sesama, terutama mereka yang membutuhkan.
Zakat ini juga bertujuan untuk mensucikan jiwa dan memperbaiki hubungan sosial dalam masyarakat.
Secara etimologi, kata "zakat" berasal dari bahasa Arab yang berarti "suci" atau "berkembang", menunjukkan bahwa zakat fitrah berfungsi untuk membersihkan jiwa dari sifat-sifat buruk serta menumbuhkan rasa kepedulian sosial.
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Ada beberapa syarat untuk menunaikan zakat fitrah, yang meliputi:
- Beragama Islam: Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi umat Islam.- Masih hidup: Seseorang yang meninggal dunia sebelum bulan Ramadan tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.- Mempunyai Kelebihan Kebutuhan Pokok: Zakat fitrah diwajibkan bagi mereka yang memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk diri dan keluarga mereka pada malam dan hari raya Idul Fitri.
Cara Membayar Zakat Fitrah